JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE) telah di-endorse oleh sekitar 50 lembaga swadaya masyarakat atau civil society organization (CSO), salah satunya Wahid Foundation.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Karena itu, Moeldoko mengatakan, semestinya RAN PE tersebut juga didukung oleh seluruh elemen masyarakat.
“Jadi sebenarnya keberhasilan Perpres ini menjadi keberhasilan dari CSO. Ya antaranya, Wahid Foundation mengatakan sangat clear bahwa ini perjuangan sangat panjang, dan sangat mengapresiasi atas lahirnya Perpres ini,” ujar Moledoko di kantornya, Rabu (20/1/2021).
Selain itu, ujar dia, ada 18 kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan pihak yang terlibat di dalam meng-endorse Perpres yang digodok sejak 2017 itu.
Salah satu poin penting pemerintah dalam Perpres itu adalah pelibatan masyarakat sipil dalam mengatasi persoalan radikalisme dan terorisme.
Pemerintah melibatkan sejumlah kalangan, mulai dari tokoh pemuda, agama, adat, tokoh perempuan, media massa, hingga influencer media sosial dalam pencegahan ekstremisme.
“Saya mohon masyarakat memahami dengan baik bahwa dalam situasi yang seperti saat ini, maka keterlibatan seluruh masyarakat dalam konteks perpolisian masyarakat ini mari kita sambut bersama,” ujar Moeldoko.