Beranda Nasional Jogja Pedagang Lesehan Malioboro Protes Perpanjangan PSTKM

Pedagang Lesehan Malioboro Protes Perpanjangan PSTKM

Suasana audiensi di gedung DPRD DIY dari kalangan pekerja informal terkait perpanjangan PSTKM, Selasa (26/1/2021) / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pedagang lesehaan dan para pekerja informal di kawasan Malioboro, Yogyakarta melakukan protes terhadap perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di wilayah DIY.

Protes tersebut disampaikan melalui wakil rakyat di DPRD DIY, Selasa (26/1/2021) siang.

Mereka meminta kejelasan terkait point dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4/INSTR/2021 tentang perpanjangan PSTKM.

Salah satu perwakilan pekerja informal, Denta Julian mengatakan, secara rinci dalam Ingub tentang perpanjangan PSTKM tersebut mengatakan pembatasan jam operasional yang diperpanjang hingga pukul 20.00 hanya berlaku di kegiatan restoran saja.

Sedangkan untuk pengusaha kuliner lesehan, angkringan, serta pasar Senthir di kawasan Malioboro dan sekitarnya tidak dirinci dalam aturan tersebut.

Sehingga dalam audiensinya itu, para pekerja informal yang mayoritas pedagang kuliner tersebut merasa disama ratakan dengan kegiatan restoran.

“Oleh karena itu kami meminta kepada bapak dewan terhormat agar bisa menjembatani kami untuk menyampaikan ke Gubernur terkait kejelasan jam operasional bagi pedagang lesehan,” katanya, saat ditemui wartawan di gedung DPRD DIY.

Para pekerja informal tersebut berencana akan mendatangi kantor Gubernur DIY untuk memastikan apakah pekerja informal dapat membuka usaha kulinernya melebihi jam operasional sesuai kebijakan PSTKM, atau sama halnya dengan usaha restoran.

Baca Juga :  PakNas Gelar Rembuk Konsumen, Soroti Kebijakan Diskriminatif terhadap Konsumen Tembakau

“Rencananya besok atau lusa kami akan ke kantor Gubernur DIY untuk memastikan Ingub nomor empat ini. Supaya tidak terjadi insiden ketika sudah dilaksanakan,” imbuhnya.

Denta menegaskan, para pedagang lesehan tersebut akan tetap membuka lapaknya hingga melebihi pukul 20.00 mulai hari ini.

Alasannya, apabila para pedagang tersebut tetap menutup lapaknya sebelum pukul 20.00 omzet mereka otomatis akan turun karena mereka baru memulai membuka lapak sekitar pukul 17.00

“Yang terjadi hari ini ketika kami dibatasi jam operasional hingga pukul 19.00 atau pukul 20.00 itu jelas akan menurunkan omzet. Bahkan banyak yang tidak berani buka karena mereka beroperasi saat malam hari,” tegas Denta.

Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah memberikan kelonggaran jam operasional bagi pedagang lesehan dan pedagang lain khususnya di kawasan Malioboro.

“Silahkan pakai PSBB atau apa tapi kebutuhan kami harus dijamin. Kalau tidak seperti itu ya biarkan kami bekerja seperti biasanya,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Lesehan Ahmad Yani-Malioboro (PPLAY) Desio Hartonowati menambahkan, sebelum melakukan audiensi di DPRD DIY, dirinya sudah terlebih dahulu mendatangi pihak eksekutif di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

“Tapi jawabannya mereka katanya pemkot Jogja hanya mengikuti Gubernur, makanya kami datang ke DPRD DIY untuk memastikan hal itu. Ya karena kami gak mau digebyok uyah (disamakan-red) dengan restoran. Kami pedagang kuliner,” terang dia.

Baca Juga :  Pria Kulonprogo Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Kabel Rusak

Ia menambahkan, saat ini ada sekitar 60 pedagang lesehan yang ada di kawasan Malioboro.

Mereka memutuskan akan membuka lapaknya hingga melebihi pukul 20.00 meskipun aturan turunan dari Ingub tersebut belum keluar.

“Ya mulai hari ini beberapa pedagang akan buka melebihi pukul 20.00, dan saya minta Satpol PP tidak membubarkan. Kami bersedia kok menerapkan prokes dengan ketat,” pungkasnya.

www.tribunnews.com