JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan telah resmi melarang seluruh kegiatan dan juga atribut dari Front Pembela Islam, sejak 30 Desember 2020. Tak hanya itu, rekening bank atas nama organisasi masyarakat tersebut juga telah dibekukan.
Dibekukannya rekening FPI itu disampaikan Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pemersatu Islam, Aziz Yanuar. Ia mengatakan rekening FPI itu dibekukan pada 30 Desember 2020 atau segera setelah pelarangan organisasi diumumkan oleh pemerintah.
Menurut Aziz, di dalam rekening FPI masih ada dana sebesar puluhan juta rupiah. “Cuma puluhan juta digarong juga,” ujar Aziz, Senin (4/1/2021).
Kendati demikian, pihaknya tidak berencana mengajukan langkah hukum apapun untuk pembukaan kembali rekening FPI itu. “Hukum Allah saja untuk menghadapi kezaliman,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah tegas melarang segala kegiatan maupun penggunaan atribut Front Pembela Islam sejak 30 Desember 2020. Pelarangan itu dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri/kepala lembaga.
Disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD, pelarangan terhadap Front Pembela Islam dilakukan setelah organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab itu dianggap sudah tak memiliki legalitas sebagai organisasi masyarakat.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak punya legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, sejak hari ini,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers pada Rabu (30/12/2020).