Beranda Daerah Solo Pemkot Solo Beri Kelonggaran Retribusi Bagi Pengusaha Parkir

Pemkot Solo Beri Kelonggaran Retribusi Bagi Pengusaha Parkir

Ilustrasi parkir. Foto: pexels

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah Kota Solo memberikan kelonggaran pembayaran retribusi bagi para pengusaha parkir. Hal itu dilakukan mengingat kondisi pandemi yang turut mempengaruhi pendapatan bidang perparkiran.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Solo, Henry Satya mengatakan, pelonggaran pembayaran retribusi diberikan agar tidak membebani para pengelola dan juru parkir ditengah situasi ekonomi sulit di tengah pandemi.

“Kesempatan diberikan pada para pengelola parkir. Mereka bisa mengajukan permohonan keringanan untuk target retribusi perparkiran. Ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian dalam pertimbangannya masa ekonomi sulit saat pandemi Covid-19,” paparnya, Kamis (28/1/2021).

Henry mengakui sejumlah regulasi yang diterapkan untuk penanganan covid-19 di Solo berdampak ke bidang perparkiran secara tidak langsung. Pasalnya, tingkat kunjungan masyarakat ke sejumlah lokasi perbelanjaan dan tempat umum berkurang banyak.

Baca Juga :  Manajemen Max Auto dan Maxride Gelar Audiensi dengan Pengurus Kampung Wisata Batik Kauman

“Jam operasional pusat perbelanjaan kan dikurangi. Jadi pemasukan parkir juga berkurang. Kalau turun maka tidak sesuai target retribusi,” terangnya.

Sementara itu, pendapatan dari retribusi parkir sendiri telah tyrun sejak awal pandemi Maret 2020 lalu. Untuk itu, target awal PAD (dari sektor perparkiran) awalnya Rp 4,3 miliar kemudian diturunkan jadi Rp 3,9 miliar. Dan dari target tersebut hanya terealisasi Rp 3,1 miliar. Prihatsari

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.