SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah Kota Solo memberikan kelonggaran pembayaran retribusi bagi para pengusaha parkir. Hal itu dilakukan mengingat kondisi pandemi yang turut mempengaruhi pendapatan bidang perparkiran.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Solo, Henry Satya mengatakan, pelonggaran pembayaran retribusi diberikan agar tidak membebani para pengelola dan juru parkir ditengah situasi ekonomi sulit di tengah pandemi.
“Kesempatan diberikan pada para pengelola parkir. Mereka bisa mengajukan permohonan keringanan untuk target retribusi perparkiran. Ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian dalam pertimbangannya masa ekonomi sulit saat pandemi Covid-19,” paparnya, Kamis (28/1/2021).
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com