SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pengadilan warga terhadap seorang bandar judi capjikie bernama Muji Kepareng (51) asal Dukuh Tegalmulyo RT 15, Tegalombo, Kalijambe, Sragen oleh warga dua desa, Sabtu (2/1/2020) siang menguak fakta lain.
Ternyata bandar paruh baya itu menjalankan bisnis maksiatnya jualan kupon judi capjikie di rumah kaplingan yang belum lunas.
Tak ayal, selain jadi sasaran kemarahan warga, rumah itu kini juga diancam akan dibuldozer jika masih nekat beroperasi.
Ancaman itu dilontarkan lantaran peringatan dan berulangkali teguran yang dilontarkan warga dan tokoh, tak pernah digubris.
Meski sudah dilaporkan ke polisi berkali-kali, judi itu masih nekat dijalankan dan bahkan sudah berjalan setahun.
Pantauan JOGLOSEMARNEWS.COM , rumah Muji dibangun di kaplingan agak pinggir. Kondisinya memang terlihat masih belum jadi sepenuhnya. Dindingnya masih berupa batako dan belum dipoles.
Namun dari penuturan warga, tiap hari rumah itu tak pernah sepi hampir 24 jam. Bisnis judi capjikie itu rupanya menjadi magnet dan jerat harapan para warga yang tergiur dengan iming-iming tembusan.
Saat dijemput pemilik kapling, Muji tampak mengenakan kaos hitam. Pria yang tak muda lagi itu kemudian dibawa ke rumah Kades Tegalombo untuk disidang warga yang sudah geregetan dengan kenekatannya.
“Warga sudah nggak kurang-kurang mengingatkan, tapi nggak pernah dihiraukan. Malah operasinya makin menjadi. Buka 7 kali selama 24 jam. Lapor polisi juga nggak ada tanggapan. Ya sudah, akhirnya satu-satunya jalan ya diadili dan disuruh buat pernyataan kalau nggak mau berhenti, warga yang akan bertindak,” papar Yanto, salah satu warga, Sabtu (2/1/2021).
Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , salah satu tokoh sekaligus pemilik kapling yang ditempati Muji, Sumarno (40) mengatakan dirinya terpaksa turun tangan lantaran banyak mendapat laporan warga dua desa yang resah dengan aktivitas penjualan kupon capjikie di rumah Muji.
Padahal, kaplingan yang ditempati Muji adalah kaplingan syariah dan masih belum lunas kreditnya namun diam-diam nekat dibangun rumah. Dia juga kesal karena kelonggaran yang ia berikan justru disalahgunakan.
“Dia (Muji) tanda tangan akad kredit saja belum, tanpa izin tahu-tahu nekat bangun rumah. Sebenarnya saya tolong, nggak tahunya malah dipakai buat jualan capjikie. Laporan warga sudah hampir setahun dia jualan capjikie. Sebelumnya juga jualan miras lalu judi dingdong. Warga sudah berulangkali mengingatkan tapi bukannya mereda malah menjadi. Saya juga sudah lapor berkali-kali ke polisi dan Polres tapi nggak direspon dan mental. Akhirnya tadi warga kumpul dan saya jemput dia saya hadapkan dipertemuan,” paparnya seusai pertemuan, Sabtu (2/1/2021).
Sumarno menguraikan aksi pengadilan warga terpaksa ditempuh lantaran warga dan tokoh desa sudah kesal berulangkali lapor polisi tapi tak kunjung ditindaklanjuti.
Pertemuan itu digelar di rumah Kades Tegalombo atas desakan warga yang sudah tidak tahan atas maraknya judi capjikie di rumah Muji.
Dalam pertemuan tadi siang, ada sekitar 20an tokoh dari dua desa, lalu dipimpin Kades Tegalombo, Sudarno dan hadir pula Kades Karangjati, Subeno.
Sumarno menuturkan saat di hadapan pertemuan, Muji dicecar banyak pernyataan terkait keresahan warga. Karena terdesak, ia pun diminta membuat pernyataan bermaterai tidak akan mengulangi perbuatannya menjual kupon capjikie lagi.
Jika nekat maka warga akan bertindak dan rumahnya akan dibuldozer paksa. Sumarno pun mendukung karena sebagai pemilik kaplingan, dirinya juga dirugikan atas ulah maksiat Muji.
“Karena warga sempat minta kalau nekat nggak mau berhenti, jalan ke kaplingan akan ditutup. Kan kasihan gara-gara satu orang masak merugikan banyak orang. Akhirnya dia tadi kami tegaskan, kalau nggak mau berhenti rumahnya akan saya datangkan buldozer dan dibongkar . Karena dia juga bukan pemilik wong belum akad kredit dan itu masih hak penuh saya,” jelas Sumarno.
Letak kaplingan yang ditempati Muji untuk capjikie itu berada di Dukuh Tegal Sari RT 4/1, Desa Karangjati, Kalijambe. Lokasi rumah yang berada perbatasan dengan Desa Tegalombo, membuat efek buruk judi itu merambah warga di dua desa.
Kades Tegalombo, Sudarno mengatakanaktivitas perjudian itu sebenarnya sudah beroperasi lebih dari enam bulan. Warga sudah berulangkali melapor ke aparat Polsek namun tak juga ada respon.
“Tadi yang bersangkutan (Muji) memang dipanggil dan membuat surat pernyataan. Kalau masih bikin perjudian seperti itu dan bikin resah warga lagi saya akan mengambil tindakan. Tadi pemilik kapling (Pak Marno) juga siap membongkar rumahnya pakai buldozer,” terang Kades.
Sebagai pemangku wilayah, ia berharap Muji bisa menepati surat perjanjian dan bertobat tidak melanjutkan bisnis judinya.
Senada, Kades Karangjati, Subeno membenarkan memang ikut hadir di pertemuan tadi. Ia menyampaikan memang rumah yang ditempati Muji berada di wilayah Karangjati.
Akan tetapi hanya sebagian kecil warga Karangjati yang ikut masang dan informasi yang diterimanya, justru kebanyakan pemasang dari Desa Tegalombo.
Ia juga tak menampik warga memang sudah sangat resah. Dirinya sebagai Kades juga sudah berulangkali menyampaikan laporan keresahan warga ke Muspika atau rapat kecamatan.
Akan tetapi harapan akan adanya tindaklanjut aparat kepolisian tak kunjung datang. Karenanya ia pun mendukung ketika para tokoh dan warga bertindak melakukan pertemuan dan memberi peringatan tegas.
“Saya Mas, setiap kali ada rapat koordinasi di kecamatan terus menerus beri masukan pada pak Polisi. Katanya mau direspon. Lalu Pak marno sendiri juga sudah menghubungi Polres bahkan katanya nggak ada respon. Kalau nggak ada respon kami akhirnya inisiatif dengan pak Lurah Tegalmbo untuk menggelar pertemuan dan mengundang yang bersangkutan untuk diberi peringatan tegas. Kalau nggak berhenti, akan didozer rumahnya,” tandasnya. Wardoyo