![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2021/01/IMG-20210122-WA0140.jpg?resize=640%2C480&ssl=1)
KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pengacara gadungan bernama Andy Wuryono (61) yang sudah malang melintang di berbagai kota besar ini akhirnya harus berakhir di balik jeruji besi.
Pasalnya, Sat Reskrim Polres Karanganyar berhasil membekuk pria yang menurut KTP beralamat di Kecamatan Mojogedang, Karanganyar, Jateng itu.
Namun diduga, Andy Wuryono menggunakan KTP ganda dengan nama dan alamat yang berbeda-beda guna melancarkan operasinya.
Andy tertangkap karena kasus dugaan penggelapan, dengan modus menjual jasa mencarikan izin untuk kandang babi di Mojogedang, Karanganyar untuk seorang pengusaha.
Dalam aksinya tersebut, tersangka pasang tarif Rp 26 juta guna pelicin izin birokrasi. Akan tetapi, setelah uang pelicin diberikan, ujung-ujungnya izin tak kunjung turun.
Merasa dikibuli, pengusaha tersebut melaporkan kasus tersebut ke polisi. Dan tak lama berselang, Polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, KP Tegar Satrio Wicaksono, Jumat (22/1/2021) mengatakan, dari hasil penyidikan, tersangka mengaku sebagai pengacara dan mengakui pernah menjadi Hakim Tipikor di Jakarta.
Selain itu, dia juga mengaku sebagai lawyer DPP PDIP dan terakhir mengaku sebagai mantan Walikota Mataram, NTB.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ketahuan bahwa tersangka bukanlah seorang pengacara.
“Itu dibuktikan dengan surat dari Konggres Advocat Indonesia KAI, ternyata tersangka bukan anggota,” tandasnya.
Namun demikian, tersangka masih berkelit mengaku sebagai anggota Federasi Advocat Republik Indonesia atau Ferrari DPC Surakarta.
“Yang jelas hasil lidik kami tersangka bukan pengacara,” ujarnya.
Kasatreskrim menjelaskan memang banyak laporan kepadanya dari para korban Tersangka ini baik dari Jakarta, Surabaya dan lainnya. Bahkan ada korban yang mengatakan pelaku mengaku sebagai saudara dari mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan TKP Jakarta.
Namun pihaknya tidak mengetahui persis apakah pengakuan korban itu benar saudara mantan Kapolri atau bukan.
“Banyak korban yang konfirmasi pada kami. Nanun kami fokus pada kasus izin kandanh babi karena locus delicti nya di Karanganyar,” ungkapnya.
Sementara untuk kasus di Karanganyar, pihak kepolisian sudah mengumpulkan barang bukti. Adapun pasal yang dikenakan adalah tuduhan penggelapan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
“Untuk di Karanganyar, tersangka kita proses. Sedangkan untuk kasus di luar kota bukan wewenang kami,” ungkapnya. Beni Indra