Beranda Nasional Jogja Pergub DIY No 1/2021 Berbuah Unjuk Rasa, Sultan: Silakan Gugat di PTUN...

Pergub DIY No 1/2021 Berbuah Unjuk Rasa, Sultan: Silakan Gugat di PTUN Saja

Sri Sultan HB X menolak keinginan untuk pindahkan makam pangeran diponegoro ke Yogya
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sultan menyebut makam pangeran Diponegoro tak perlu dipindahkan ke Yogya / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka akhirnya berbuah somasi.

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) mensomasi Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) karena menerbitkan aturan yang membatasi unjuk rasa di Yogya tersebut.

Aturan yang tertuang dalam Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 tersebut diteken oleh Sultan HB X pada 4 Januari 2021.

Sultan menuturkan, tidak masalah jika sejumlah aktivitis memprotes beleid itu. Justru, Sultan berharap, protes itu bisa terus berlanjut ke proses hukum, yakni bisa digugat sampai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) .

“Saya justru usul (untuk membatalkan Pergub itu), saya di TUN (digugat ke PTUN) saja,” ujar Sultan HB X ditemui di komplek Kantor Gubernur Kepatihan Yogyakarta, Kamis (21/1/2021).

Sultan beralasan, ia membuat Pergub itu karena hanya melaksanakan instruksi dari menteri pariwisata.

Kementerian Pariwisata diketahui membuat aturan yang melarang aksi unjuk rasa yang digelar di beberapa objek vital yang sudah ditentukan.

Baca Juga :  Beban Rakyat Bakal Kian Berat! Usai PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga BBM, LPG dan Tarif Listrik Bisa Melonjak

Ini merujuk pada Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 Tentang Penetapan Objek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.

Di Yogya, obyek vital yang ditetapkan memang merupakan kawasan yang banyak dikunjungi wisata.

Meliputi Istana Negara, Gedung Agung, Keraton Yogyakarta, Keraton Kadipaten Pakualam, Kotagede hingga kawasan Malioboro.

Jika ada aksi unjuk rasa di kawasan itu maka harus diradius 500 meter dari pagar atau titik terluar.

“Jadi kalau saya tak membuat Pergub itu saya salah, tapi ternyata setelah membuat Pergub itu saya disomasi dianggap tidak demokratis,” ujar Sultan.

“Makanya, saya usul Pergub itu di PTUN-kan saja, jadi keputusannya nanti menjadi keputusan pengadilan, apapun hasilnya aku manut (saya ikuti).”

Sultan mengaku tak bisa serta merta mencabut sendiri Pergub yang sudah diterbitkannya itu meski mendapat kecamatan aktivis.

“Kalau saya cabut Pergub itu sendiri nanti pemerintah pusat yang menegur, aku kleru meneh (saya salah lagi),” ujarnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, satu anggota elemen dari Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) yang memprotes Pergub itu mengatakan aturan itu menjadi kado pahit awal tahun.

Baca Juga :  Motor Vs Truk Boks di Sleman,  1 Orang Tewas

“Pergub ini bisa membahayakan kehidupan demokrasi di Yogya di masa depan,” ujar dia.

Elemen mengultimatum, jika dalam waktu tujuh hari, Sultan HB X tak mencabut pergub itu, maka mereka akan melapor ke Komnas HAM RI atas dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia.

www.tempo.co