KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bupati Karanganyar, Juliyatmono menegaskan tidak boleh ada pemberian izin untuk hajatan pernikahan selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 11-25 Januari 2021.
Lonjakan dahsyat kasus covid-19 Karanganyar dalam beberapa waktu terakhir, menjadi alasan orang nomor satu di jajaran Pemkab Karanganyar itu untuk menghentikan izin hajatan selama dua pekan PPKM.
“Ini lonjakannya dahsyat. Maka saya minta jangan sembrono. Yang sudah dapat izin, kalau mau gelar hajatan, konsepnya harus mbanyu mili. Sementara yang masih berencana menggelar hajatan, kami minta ditunda dulu. Tunggu sampai situasinya memungkinkan. Pemberian izin akan lebih ketat. Penerapan tindakan di lapangan juga akan lebih tegas,” papar bupati, kepada wartawan.
Ia menegaskan tim satgas Covid-19 kecamatan dan desa harus lebih jeli mencermati izin hajatan. Jika pengajuan event pada 14 hari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 11-25 Januari 2021, maka tak boleh disetujui.
Sedangkan pengajuan sebelum itu masih diperbolehkan. Syaratnya tetap memakai konsep banyu mili, artinya tanpa kursi dan hidangan dibawa pulang.
Lebih lanjut, Yuli menyampaikan penghentian izin hajatan dikarenakan saat ini tren penambahan kasus covid-19 sangat tinggi.
Salah satunya, ditengarai akibat klaster hajatan dan keluarga yang menjadi penyumbang kasus terbanyak. Ia menilai banyaknya warga yang abai dengan berkerumun dan tidak menetapkan protokol kesehatan, menjadi pemicu terjadinya lonjakan dahsyat itu.
Data terbaru, hingga hari ini tercatat 433 warga terpapar, 2.155 kontak erat dan 175 meninggal dunia. Wardoyo