JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Vaksinasi Covid-19 di Indonesia direncanakan dimulai pada 13 Januari 2021 mendatang, dengan penerima pertama adalah Presiden Joko Widodo dan diikuti jajaran Kabinet Indonesia Maju.
Namun ternyata, di antara para pejabat negara yang akan mendapatkan vaksin Covid-19, nama Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak masuk di dalamnya.
Juru Bicara Wapres, Masduki pun menegaskan bahwa Ma’ruf Amin memang tidak akan disuntik vaksin Covid-19. Ia pun menjelaskan alasan Wapres tidak divaksinasi bersama dengan Jokowi adalah karena usianya yang sudah lanjut.
”Enggak (divaksin bersama Presiden). Vaksin itu kan khusus umur 58 tahun ke bawah, khusus Sinovac. Abah (Ma’ruf) nunggu dulu vaksin berikutnya yang bisa dimungkinkan secara umur di atas 58 tahun. Jadi itu kan pemerintah sedang mengikhtiarkan yang insyaallah pada bulan April itu akan datang,” kata Masduki, Selasa (5/1/2021).
Masduki menyebut Wapres Ma’ruf akan menerima vaksin yang sesuai dengan kriteria usia dan kondisi kesehatannya. “Mungkin nanti di tahap berikutnya, kalau ada vaksin yang sesuai dengan kriteria kondisi Pak Wapres,” lanjut Masduki.
Wapres Ma’ruf Amin saat ini berusia 77 tahun. Beliau lahir pada 11 Maret 1943. Sedangkan Presiden Jokowi saat ini berusia 59 tahun.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyebut vaksin Covid-19 buatan Sinovac diperuntukkan bagi usia 18-59 tahun, sehingga pejabat negara yang akan menerima suntikan pertama adalah yang berusia di bawah 60 tahun.
“Penyuntikan perdana tanggal 13 (Januari), hari Rabu depan, itu nanti di tingkat pusat oleh Bapak Presiden langsung yang pertama, beberapa menteri lain, pejabat tingkat pusat yang pimpinan Kementerian/Lembaga, usia di bawah 60 tahun, karena ini yang dari Sinovac, 18-59 tahun,” kata Tito.
Indonesia saat ini telah menerima sebanyak 3 juta dosis vaksin Covid-19 dari Sinovac China yang tiba dalam dua kali pengiriman, yakni pada 6 dan 31 Desember 2020 lalu.
Pemerintah memastikan, vaksinasi akan dilakukan setelah keluar izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Seluruh vaksin yang beredar di Indonesia harus mengantongi izin tersebut dari BPOM, meskipun telah keluar izin yang sama dari negara produsen.