![raffi ahmad000](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2021/01/raffi-ahmad000.jpg?resize=640%2C397&ssl=1)
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus Raffi Ahmad, penerima vaksin Covid-19 pertama di kalangan anak muda dan kedapatan kumpul-kumpul tanpa mengindahkan protokol kesehatan, masih terus bergulir.
Organisasi Masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) memiliki dua opsi untuk pesohor Raffi Ahmad yang dinilai melanggar protokol kesehatan karena berpesta di rumah pembalap Sean Gelael di masa pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Opsi pertama adalah membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Yang kedua, “Dan, atau mengusulkan kepada Kapolda Metro Jaya untuk langsung memanggilnya,” ujar Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).
Pekat IB akan melaporkan Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya sore ini.
Hari ini pula, Raffi digugat advokat David Tobing di Pengadilan Negeri Depok. Raffi dipersalahkan karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020, dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut David pelanggaran protokol itu dilakukan Raffi hanya beberapa jam setelah menerima vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 13 Januari lalu.
Raffi terekam berpesta tanpa menggunakan masker dan menjaga jarak di acara ulang tahun pengusaha Ricardo Gelael, ayah Sean.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya,” ujar David Tobing dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1/2021).
David menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateril. David Tobing meminta agar majelis hakim menjatuhkan beberapa hukuman.
Raffi Ahmad diminta tidak boleh keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksin Covid-19 kedua dan menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di stasiun televisi dan koran nasional.