KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekitar 500-an massa PSHT Karanganyar tumpah ruah di Jalan Lawu, Rabu (28/1/2021) guna mengawal rekan mereka, Agus Pramono Jati (39) alias Bereng menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri PN Karanganyar terkait kasus dugaan pengeroyokan.
Massa bertekat akan mengawal sidang Bereng yang juga Ketua Panter PSHT Karanganyar tersebut.
Massa datang dengan biaya sendiri dan menyewa mobil dan angkutan lainnya. Sedangkan ratusan massa lainnya datang naik motor merangsek di halaman pengadilan.
Meski begitu, ratusan massa tersebut tidak sampai membuat jalan macet karena dalam posisi di trotoar.
Selain itu rombongan massa berjalan tertib sehingga arus lalu lintas pun lancar.
“Kami yakin Mas Bereng tidak melakukan kesalahan sehingga tolong bebaskan tokoh kami,” ujar salah satu warga PSHT di depan tembok PN saat sidang berlangsung.
Aksi dukungan itu baru rampung setelah Bereng turun kejalan menenangkan massa tersebut.
“Pada sedulur PSHT, saya mengucapkan terima kasih dan saya memahami hati sedulur semua yang dengan ikhlas mendukung saya. Tapi saya mohon sedulur membubarkan diri pulang demi kebaikan semua,” kata Bereng di tengah ratusan massa.
Tak pelak, akhirnya massa pun bubar setelah diminta bubar oleh Bereng. Massa bubar secara tertib meninggalkan PN Karanganyar dan pulang ke rumah masing-masing.
Sementara Sidang berlangsung cepat yakni pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim dipimpin oleh Ayun Kristianto SH dan Jaksa Penuntut Umum JPU Kusmini SH.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa dengan dakwaan Pasal 170 KUHP & UU Nomor 17 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Saat dikonfirmasi, Bereng menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut.
“Saya tetap patuh dan taat pada hukum namun pada materi dakwaan itu saya merasa keberatan karena ada substansi dakwaan yang tidak sesuai dengan fakta,” tandasnya kepada JOGLOSEMARNEWS. Beni Indra