Beranda Umum Nasional Rencana Penerapan GeNose Kian Mengerucut, Bakal Diadakan di Stasiun Jakarta dan Yogya...

Rencana Penerapan GeNose Kian Mengerucut, Bakal Diadakan di Stasiun Jakarta dan Yogya Mulai 5 Februari

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan uji coba penggunaan alat deteksi Covid-19 GeNose C19 di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Minggu (24/1/2021) / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rencana pemerintah untuk menggunakan GeNose sebagai alat pendeteksi Covid-19, tampaknya semakin mengerucut.

Kementerian Perhubungan telah memberikan izin penggunaan alat deteksi Covid-19 buatan Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut di stasiun kereta api jarak jauh mulai 5 Februari 2021.

Untuk tahap pertama, GeNose akan diterapkan di stasiun-stasiun Jakarta dan Yogyakarta.

“Untuk penerapan pengecekan kesehatan melalui GeNose pada moda kereta api akan dimulai pada 5 Februari 2020 yang akan dimulai di dua kota terlebih dahulu yaitu Jakarta dan Yogyakarta, yang titik-titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021).

GeNose merupakan alat pendeteksi virus corona yang dikembangkan para peneliti di UGM. Alat tersebut baru-baru ini telah memperoleh izin edar dari Kementerian Kesehatan. Pengambilan sampel dari GeNose berasal embusan napas.

Menurut situs resmi UGM, GeNose diklaim bisa mendeteksi Covid-19 lebih cepat dengan lama waktu pendeteksian sekitar 80 detik. Tarifnya pun diperkirakan lebih murah, yaitu Rp 20 ribu satu kali tes dengan akurasi lebih dari 90 persen.

Baca Juga :  Operasi Tangkap Tangan Bakal Dihapus, Jika Johanis Tanak Jadi Ketua KPK

Penggunaan GeNose diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pereketaapian Kementerian Perhubungan Nomor SE 11 Tahun 2021.

Beleid itu mengacu pada aturan Satgas Covid-19, yakni SE Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021  tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

GeNose menjadi alternatif selain rapid test Antigen dan tes swab PCR. Penumpang yang akan naik kereta jarak jauh bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tiga macam tes tersebut dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” kata Adita.

Selain diterapkan di moda kereta api, GeNose dapat digunakan sebagai syarat penumpang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan angkutan sungai, danau, penyeberangan, dan darat.

Baca Juga :  6 Saksi Ahli Tom Lembong Vs 5 Saksi Ahli Kejagung, Nama Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang

Petugas akan melakukan pengecekan secara acak pada angkutan lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor 8 Tahun 2021. Adita memastikan GeNose belum berlaku untuk angkutan udara.

Kemenhub meminta seluruh operator transportasi memenuhi semua ketentuan yang berlaku. Selain itu, kepada penumpang, Kementerian mengimbau masyarakat dapat mengikuti ketentuan dan menjalankan protokol kesehatan.

www.tempo.co