Beranda Nasional Jogja Selama PSTKM Tahap I di DIY, Satpol PP Catat 1.183 Pelanggar, 77...

Selama PSTKM Tahap I di DIY, Satpol PP Catat 1.183 Pelanggar, 77 Tempat Usaha Ditutup Sementara

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Selama pelaksanaan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) tahap pertama di DIY, sebanyak 1.188 pelanggar terjaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY.

Sementara itu, sebanyak 77 tempat usaha ditutup operasionalnya.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, PSTKM tahap pertama terhadap 1.188 pelanggar yang ditindak. Penutupan operasional sementara sebanyak 77 tempat usaha.

Pihaknya juga memberikan sebanyak 348 surat peringatan tertulis dan 763 peringatan lisan.

โ€œPSTKM tahap pertama, pelanggar seluruhnya ada 1.188, itu sudah akumulasi seluruh pelanggar di kabupaten dan kota, penutupan oprasional sementara ada 77 tempat usaha kemudian yang dilakukan surat peringatan tertulis 348 kemudian peringatan lisan 763,โ€ katanya, Selasa (26/1/2021).

Lanjutnya, dari 1.188 pelanggaran, sebagian besar didominasi pelanggaran tak memakai masker sebanyak 921 pelanggaran.

Pelaku usaha di dominasi pelanggaran terkait jam operasional yang melebihi pukul 19.00 WIB yakni sebanyak 753 pelanggaran.

Baca Juga :  Ditelan Ombak Pantai Parangtritis, Wisawatan Asal Semarang Masih Dicari

Pelanggaran penerapan makan di tempat sebesar 25 persen yakni 379 pelanggaran. Terakhir pelanggaran WFH dan WFO sebanyak 55 pelanggar.

โ€œKemudian di luar itu 1.188 pelanggaran tidak memakai masker sebanyak 921. Pelaku usaha dibidang ddidominasi pelanggar tertinggi terkait ketentuan oprasional 19.00 sebnayak 753 terkait oenerapan makan di tempat 25 eprsen 379 dan pelanggaran WFH dan WFO, 55 pelanggar,โ€ katanya.

Sanksi yang diterapkan adalah penutupan 3ร—24 jam. Pelaku usaha yang melanggar kebanyakan di bidang kuliner terkait pembatasan makan di tempat pada pukul 19.00 WIB.

โ€œDitutup 3ร—24 jam kuliner semua terkait pembatasan makan di tempat 19.00,โ€ ujarnya.

Sementara itu, pelanggaran Work From Home (WFH) sebanyak 55 pelanggaran. Namun, kebanyakan pelanggaran di kantor swasta.

โ€œPelanggaran WFH sebanyak 55 tindakan di swasta. Mereka, kita berikan peringatan lisan saja,โ€ tuturnya.

PSTKM sendiri diperpanjang dari 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021 mendatang.

Baca Juga :  Remaja di Bantul Ini Menurut Saja Ketika Ditangkap Pemilik Motor yang Hendak Dicurinya

Satpol PP DIY sendiri menurunkan 150 personel terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri untuk melakukan penegakkan protokol kesehatan selama PSTKM berlangsung.

โ€œPersonel yang diturunkan 150 terdiri dari Pol PP, TNI dan Polri,โ€ ujarnya.

www.tribunnews.com