Beranda Umum Nasional Takut Diputus Cinta oleh Janda, Ealah Malah Garap yang Masih Kecil...

Takut Diputus Cinta oleh Janda, Ealah Malah Garap yang Masih Kecil 2 Kali

ilustrasi kekerasan seksual / pixabay

LUMAJANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Lantaran takut diputus cintanya oleh seorang janda, pria berinisial CP (25) ini malah nekat setubuhi anak kekasihnya GR (12).

Tak hanya sekali, pria bejat tersebut mencabuli gadis bau kencur tersebut sebanyak dua kali di rumah nenek GR.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur menceritakan, sebenarnya kasus pemerkosaan terjadi 14 November 2020 lalu.

Kala itu, ibu GR yang tinggal di Pasuruan, Jawa Timur, berniat menjenguk anaknya di Lumajang dengan mengajak CP.

Candra pun diajak menginap di rumah nenek GR.

“Tapi waktu sampai di lokasi antara tersangka dan ibu korban mendadak cekcok.”

“Setelah beberapa menit adu mulut, ibu korban mengancam putus,” kata Masykur, Kamis (28/1/2021).

Tak disangka dari ancaman tersebut membuat Candra menjadi kehilangan akal sehat.

Usai terjadi selisih paham, malam itu juga CP langsung tidur di ruang tamu. Sedangkan ibu GR tidur di kamar.

Pada sekitar pukul 00.00 WIB, ibu GR mendadak bangun dan kemudian menuju dapur.

Mendengar suara itu, CP juga ikut terbangun.

Baca Juga :  Prabowo Tak Segan Pecat Pejabat Tak Mampu Kerja

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri setelah Berhubungan Intim dengan Istri, Menyelinap ke Kamar Korban

Ketika CP membuka mata ternyata melihat GR yang sedang tertidur pulas di ruang tamu.

Dirinya pun langsung meraba-raba tubuh GR.

“Jadi perbuatan keji itu benar-benar dilakukan di ruang tamu,” ujarnya.

Di malam berikutnya, Minggu (15/11/2020), CP kembali melakukan perbuatan bejat tersebut.

CP kembali menggauli GR di ruang tamu.

“Setelah puas melampiaskan birahinya, korban ini diancam sama tersangka untuk tidak menceritakan kejadian itu ke siapa-siapa.”

“Baik itu ke ibu maupun neneknya,” terangnya.

Tapi selang hampir 2 bulan, akhirnya kebusukan CP terungkap.

Saat itu, GR mengeluh sakit saat akan buang air kecil.

Dari sanalah, kecurigaan ibu GR muncul.

Dia kemudian memaksa anaknya untuk menceritakan apa yang dialami.

Setelah mendengar pengakuan itu, ibu GR pun naik pitam dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

CP pun akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Purworejo, Pasuruan, pada Rabu (27/1/2021).

Baca Juga :  Bupati Tapteng Siap Cabut IUP Sawit yang Picu Banjir dan Longsor

Atas perbuatannya, Candra disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.