JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan pihaknya telah menetapkan seorang pasien Covid-19 di rumah sakit darurat wisma atlet Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai tersangka.
Dia menjadi tersangka karena telah melakukan perbuatan mesum di rumah sakit khusus Covid-19 itu dan menyebarkannya di media sosial.
“Sementara dari hasil gelar, yang memenuhi unsur sebagai tersangka adalah pasien, karena dia yang menyebarkan,” ujar Burhanuddin saat dihubungi Rabu, 30 Desember 2020.
Sementara dari hasil gelar, yang memenuhi unsur sebagai tersangka adalah pasien, karena dia yang menyebarkan,” ujar Burhanuddin saat dihubungi Rabu, 30 Desember 2020.
Lebih lanjut, ia mengatakan sampai saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, karena yang bersangkutan masih dalam perawatan dan positif Covid-19.
Sementara itu untuk motif penyebaran foto usai berhubungan intim itu, tersangka mengaku untuk pamer ke teman penyuka sesama jenis lainnya.
“Mereka kan ada grup (penyuka sesama jenis),” ujar Burhanuddin.
Sebelumnya, jagad media sosial dihebohkan dengan dugaan tindak asusila sesama jenis antara pasien covid-19 dengan tenaga kesehatan Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. Kabar itu viral setelah akun Twitter dengan nama @bottialter mengunggah pengakuannya pada Jumat, 25 Desember 2020.
Ia mengunggah tangkapan layar berisi percakapan bernada mesum antara dirinya dengan seseorang yang diduga perawat di RSD wisma atlet. Pemilik akun itu diduga janjian dengan terduga perawat untuk melakukan hubungan seksual sesama jenis.
Tak lama kemudian netizen pun ramai mengomentari unggahannya. Tak sedikit pula yang mengecam dengan mengunggah ulang tangkapan layar tersebut dan meminta instansi terkait menindak yang bersangkutan. Saat ini, akun dengan nama @bottialter itu sudah dikunci oleh pemiliknya.