JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan pihaknya telah menetapkan seorang pasien Covid-19 di rumah sakit darurat wisma atlet Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai tersangka.
Dia menjadi tersangka karena telah melakukan perbuatan mesum di rumah sakit khusus Covid-19 itu dan menyebarkannya di media sosial.
“Sementara dari hasil gelar, yang memenuhi unsur sebagai tersangka adalah pasien, karena dia yang menyebarkan,” ujar Burhanuddin saat dihubungi Rabu, 30 Desember 2020.
Sementara dari hasil gelar, yang memenuhi unsur sebagai tersangka adalah pasien, karena dia yang menyebarkan,” ujar Burhanuddin saat dihubungi Rabu, 30 Desember 2020.
Lebih lanjut, ia mengatakan sampai saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, karena yang bersangkutan masih dalam perawatan dan positif Covid-19.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com