SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemkot Solo memutuskan untuk tetap mengizinkan pasar, pelaku usaha dan UMKM tetap buka selama penerapan “2 Hari Di Rumah Saja”. Hanya saja, Pemkot Solo memberikan sanksi lebih berat bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) selama dua hari tersebut, Sabtu-Minggu (6-7/2/2021).
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan, sesuai rapat koordinasi yang dilakukan bersama stakeholder terkait, Pemkot Solo memutuskan menjalankan program “2 Hari Di Rumah Saja” disesuaikan dengan kearifan lokal Solo.
Dalam hal ini, Rudy menegaskan tetap akan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II. Dimana beberapa regulasi yang diatur terkait dengan penanganan covid-19 diantaranya melarang kegiatan car free day (CFD) dimanapun berada.
“Kalau melanggar akan langsung dibubarkan. Kemudian penutupan destinasi wisata, hiburan rekreasi, diskotik, tempat karaoke yang menimbulkan kerumunan massa. Ditutup total selama dua hari penuh,” ujarnya, Kamis (4/2/2021).
Sedangkan terkait dengan penyelenggaraan hajatan, tetap diperbolehkan dengan batasan tamu undangan maksimal 300 orang sesuai dalam SE PPKM. Serta wajib menerapkan prokes ketat.
“Toko ritel dan pasar tetap boleh buka dan wajib menerapkan prokes. Juga wajib mendirikan posko prokes. Kalau ketahuan ada yang melanggar, sanksinya lebih berat selama dua hari itu dibandingkan PPKM,” imbuhnya.
Sanksi bagi pedagang pasar yang melanggar prokes yaitu penutupan pasar selama tujuh hari. Sedangkan bagi pelaku usaha ritel dan mall, jika kedapatan melanggar akan ditutup selama satu bulan penuh.
“Kalau pelanggar perorangan, disanksi oleh tim cipta kondisi dengan bekerja sosial selama maksimal delapan jam,” tukas Rudy.
Di sisi lain, Rudy menambahkan, warga masyarakat yang diwajibkan di rumah saja selama dua hari berturut-turut tersebut yaitu warga yang tidak memiliki kegiatan.
“Linmas akan berkeliling. Itu bentuk pengawasannya terhadap warga yang harus tetap berada di rumah,” pungkas Rudy. Prihatsari