JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Izinkan Pasar dan Mall Buka Saat “2 Hari di Rumah Saja”, Pemkot Solo Perberat Sanksi Pelanggaran Prokes

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, Kapolresta Kombes Pol Andy Rifai dan Dandim 0735/Surakarta Letkol Inf Wiyata Sempana Aji melakukan pengecekan pusat perbelanjaan di kota Solo, Kamis (28/05/20). Foto: JSNews/Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkot Solo memutuskan untuk tetap mengizinkan pasar, pelaku usaha dan UMKM tetap buka selama penerapan “2 Hari Di Rumah Saja”. Hanya saja, Pemkot Solo memberikan sanksi lebih berat bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) selama dua hari tersebut, Sabtu-Minggu (6-7/2/2021).

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan, sesuai rapat koordinasi yang dilakukan bersama stakeholder terkait, Pemkot Solo memutuskan menjalankan program “2 Hari Di Rumah Saja” disesuaikan dengan kearifan lokal Solo.

Dalam hal ini, Rudy menegaskan tetap akan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II. Dimana beberapa regulasi yang diatur terkait dengan penanganan covid-19 diantaranya melarang kegiatan car free day (CFD) dimanapun berada.

Baca Juga :  Soal Koalisi Dengan PDIP, Gibran: Semua Bisa Dibicarakan

“Kalau melanggar akan langsung dibubarkan. Kemudian penutupan destinasi wisata, hiburan rekreasi, diskotik, tempat karaoke yang menimbulkan kerumunan massa. Ditutup total selama dua hari penuh,” ujarnya, Kamis (4/2/2021).

Sedangkan terkait dengan penyelenggaraan hajatan, tetap diperbolehkan dengan batasan tamu undangan maksimal 300 orang sesuai dalam SE PPKM. Serta wajib menerapkan prokes ketat.

“Toko ritel dan pasar tetap boleh buka dan wajib menerapkan prokes. Juga wajib mendirikan posko prokes. Kalau ketahuan ada yang melanggar, sanksinya lebih berat selama dua hari itu dibandingkan PPKM,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pecah! Penumpang KRL Solo-Yogya Overload Selama Libur Lebaran, KCI Imbau Prioritaskan Tempat Duduk untuk Penumpang Gendong Anak

Sanksi bagi pedagang pasar yang melanggar prokes yaitu penutupan pasar selama tujuh hari. Sedangkan bagi pelaku usaha ritel dan mall, jika kedapatan melanggar akan ditutup selama satu bulan penuh.

“Kalau pelanggar perorangan, disanksi oleh tim cipta kondisi dengan bekerja sosial selama maksimal delapan jam,” tukas Rudy.

Di sisi lain, Rudy menambahkan, warga masyarakat yang diwajibkan di rumah saja selama dua hari berturut-turut tersebut yaitu warga yang tidak memiliki kegiatan.

“Linmas akan berkeliling. Itu bentuk pengawasannya terhadap warga yang harus tetap berada di rumah,” pungkas Rudy. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com