Beranda Umum Nasional Anas Urbaningrum Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070 / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Rabu (3/2/2021).

Eksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut merupakan hasil dari putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020.

“Tim Jaksa Eksekusi KPK Rabu telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat (5/2/2021).

Ali mengatakan Anas akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama di tahanan, serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Hukuman 8 tahun di tingkat PK itu, menyunat hukuman Anas sebelumnya, yaitu 14 tahun penjara.

Baca Juga :  Arsjad Rasjid: Pemangkasan Anggaran Dorong Investasi Swasta

Selain pidana pokok, Anas diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070 dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata Ali.

Anas Urbaningrum juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

“KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari Terpidana tersebut sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara,” kata Ali.

Baca Juga :  Tak Mau Terpancing Gerindra, PDIP Tegaskan Tidak Terburu-buru Tentukan Capres 2029

www.tempo.co