SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Selama dua pekan di Februari, Sat Narkoba Polresta Solo berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Dari deretan kasus itu, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya perempuan bernama Pramudya Ayu.
Dalam gelar perkara di Mapolresta Surakarta, Kamis (18/2/2021), Wakapolresta AKBP Deny Heriyanto mengungkapkan, dua pelaku yang diamankan berstatus sebagai residivis. Keduanya Yudi Hermawan alias Basri serta Rio Valentino.
“Untuk modusnya, sabu yang diterima dari bandar diambil disuatu tempat sesuai dengan instruksi. Kemudian diedarkan kembali dengan cara diletakkan sebuah tempat sesuai instruksi,” kata Deny didampingi Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol M Rikha Zulkarnain.
“Kita sita, salah satunya sabu ini sudah dikemas sejumlah plastik yang totalnya 10 gram. Oleh tersangka residivis ini dijual kembali,” tambah dia.
Salah satu tersangka yang diamankan adalah Agus Habib Ali Maksum alias Agus. Pria berusia 44 tahun itu diamankan anggota kepolisian setelah kedapatan membawa sabu seberat 0,30 gram, Sabtu (6/2/2021).
Penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima polisi. Ali yang saat itu berada di depan sebuah warung di Jalan Samratulangi, Manahan, Banjarsari, Solo. Dari tangan pelaku, ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu yang dibungkus dengan tisu dan dilakban warna hitam.
Polisi turut mengamankan barang bukti lain yakni bungkus rokok, serta satu handphone merk Xiaomi.
Sementara itu, Kompol M Rikha menambahkan hingga pekan ke dua terdapat delapan perkara narkotika dengan sebelas orang tersangka. Seluruh barang bukti yang disita berupa sabu-sabu seberat 31,9 gram. Prabowo