SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen baru-baru ini merintis sebuah terobosan pelayanan pusat aduan berbasis teknologi online lewat aplikasi Whatsapp (WA) atau WA Center.
Terobosan itu diharapkan memberi kemudahan pelayanan bagi pengaduan masyarakat yang ingin melaporkan tindak kejahatan atau kejadian di sekitarnya agar bisa direspon cepat oleh kepolisian.
Layanan itu tentunya memberi angin segar bagi masyarakat yang mendambakan pelayanan dan respon cepat kepolisian. Meski demikian, masyarakat berharap agar kemudahan dan respon cepat itu benar-benar diterapkan tak hanya sebatas retorika belaka.
“Tentu kami apresiasi positif kalau Polres membuka pusat layanan pengaduan masyarakat via WA. Tapi kami sebagai masyarakat juga berharap agar aparat kepolisian sendiri bisa konsekuen dalam menindaklanjuti aduan dan dalam menegakkan hukum,” papar salah satu tokoh masyarakat di Kalijambe, Sumarno, kepada wartawan, Senin (15/2/2021).
Ia tak menampik konsep pusat aduan itu sangat bagus dan akan membantu masyarakat. Dengan catatan memang komitmen pelayanan dan tindaklanjut benar-benar dijalankan tanpa pandang bulu oleh polisi.
Pihaknya sangat berharap layanan itu bisa diiringi dengan hukum yang bisa ditegakkan secara nyata. Bukan hanya teori atau hanya sebatas pencitraan semata.
“Sebagai masyarakat, harapannya aparat kepolisian dalam penegakan hukum di Sragen bisa benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Bukan cuma teori iklan penegakan tapi begitu dapat laporan dibiarkan saja tanpa ada tindakan tegas sesaui hukum yang berlaku,” terangnya.
Harapan itu dilontarkan lantaran sebelumnya Sumarno dan banyak tokoh masyarakat di Kalijambe pernah memiliki catatan kurang mengesankan saat melaporkan aktivitas bandar judi capjikie di wilayah Kalijambe beberapa waktu lalu.
Di mana banyak tokoh masyarakat, perangkat desa hingga Kades sudah berulangkali melaporkan aktivitas bandar judi capjikie yang sudah bertahun-tahun meresahkan warga ke Polsek, Kapolres bahkan Kapolda Jateng, ternyata tak satu pun yang merespon.
Sampai akhirnya warga sendiri turun tangan melarak dan mengadili sendiri sang bandar Muji Kepareng (51) asal Dukuh Tegalmulyo RT 15, Tegalombo, Kalijambe, di hadapan tokoh masyarakat dua desa dan Kades. Setelah dilarak dan diadili dalam forum warga, baru akhirnya sang bandar bersedia menutup operasionalnya.
“Kemarin itu saya sudah lapor Polres, WA Pak Kapolres waktu itu Pak Raphael dan jawabannya terimakasih akan ditindaklanjuti, juga nggak ada tindakan. Saya sampai WA Pak Kapolda Irjen Ahmad Lutfhi dan teman saya yang ada di Mabes Polri juga nggak ada respon sama sekali. Lha kalau aparat yang berwenang dilapori diam saja, masyarakat kecil mau kemana lagi mengadu. Makanya sekarang dibuat aplikasi pun, kuncinya tetap di komitmen aparat. Tinggal berani atau tidak konsekuen. Karena kalau pingin aman dan nyaman kuncinya di penegak hukum,” tukasnya.
Sumarno menambahkan kunci kondusivitas adalah penegakan hukum. Jika hukum diberlakukan tegak dan tegas, maka rakyat akan kondusif dan terayomi.
“Mudah-mudahan aplikasi WA Center itu benar-benar konsekuen bukan hanya teori iklan saja tapi benar-benar direspon cepat dan ditindak sesuai tegas.,” tandasnya.
Sebelumnya, layanan WA Center itu diluncurkan melalui apel khusus yang dipimpin Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi di Mapolres sepekan silam.
Kapolres mengatakan layanan aduan via WA itu dibuka nonstop dan langsung terpantau oleh pimpinan selama 24 jam. Menurutnya, langkah itu digagas untuk mempermudah dan mendekatkan diri kepada masyrakat.
Masyarakat yang hendak mengadu atau melaporkan kejadian di sekitarnya tinggal menghubungi atau melaporkan ke call WA Center di nomor 08877-110-110.
”Ini merupakan upaya untuk mendekatkan diri pada masyarakat. Ada nomor resmi yang siap dihubungi 24 jam. Dan ini akan terpantau langsung oleh pimpinan,” papar Kapolres kepada wartawan.
Pihaknya menjelaskan aplikasi ini merupakan aplikasi yang populer dan mudah difungsikan semua kalangan masyarakat.
”Harapannya pakai Whatsapp lebih mudah. Yang kami modifikasi adalah ketika ada informasi masuk kita pisah dalam kategori-kategori di kepolisian. Sehingga bisa kita lihat tren apa yang menjadi isu di masyarakat,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan masyarakat bisa mengadukan keluhan kamtibmas yang terjadi di lapangan.
Sistem kemudian akan mengecek tujuan dari SMS keluhan atau pengaduan masyarakat yang nantinya diteruskan sesuai dengan tugas-tugas kepolisian.
Sistem nantinya juga akan memberikan balasan kode nomor pengaduan sebagai pegangan masyarakat yang mengadu.
”Kita publikasikan dalam bentuk kartu nama. Ketika anggota bertemu dengan masyarakat kartu nama tersebut bisa dibagikan,” terang Kapolres.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam perkembangannya akan dievaluasi setiap minggu. Masukan terbanyak akan menjadi konsentrasi kepolisian untuk penanganan.
”Personel tanggung jawab SPKT dan dilanjutkan ke operator fungsi lainnya. Karena harus responsif, kami Kapolres dan Wakapolres memantau layanan ini,” tuturnya.
Ditambahkan, layanan itu juga sebagai bagian menjawab tuntutan pucuk pimpinan Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang menggabungkan Polri yang PRESISI yakni Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Keadilan. Wardoyo