JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemangkasan insentif tenaga kesehatan yang menangangi pasien Covid-19 hingga 50 persen, sangat disayangkan.
Dikhawatirkan, pemotongan insentif dari tahun sebelumnya itu akan memerosotkan mentalitas dan totalitas tenaga kesehatan dalam menangani Covid-19.
Hal itu dilontarkan oleh anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati. Dia menyayangkan keputusan pemerintah memotong insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19. Besaran pemotongan itu hingga 50 persen atau separuh dari insentif sebelumnya.
“Pemotongan insentif sangat ironis di tengah angka kasus Covid-19 yang terus meningkat dan sudah tembus lebih dari 1 juta kasus,” ujar Mufida lewat keterangan tertulis, Kamis (4/2/2021).
“Pembayaran untuk tenaga kesehatan daerah masih banyak tertunda dan tiba-tiba sekarang besaran insentif tenaga kesehatan diturunkan. Sungguh sangat tidak manusiawi,” lanjut dia.
Menurut anggota DPR dari Fraksi PKS ini, pemerintah seperti tidak punya kepekaan terhadap beban kerja para tenaga kesehatan hari-hari ini yang harus berjibaku dengan pasien yang membludak, bahkan Instalasi Gawat darurat (IGD) penuh dengan peralatan yang juga terbatas.
Padahal dalam bekerja, para tenaga kesehatan ini mempertaruhkan nyawa mereka dengan risiko tinggi terpapar Covid-19.
Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini mengkhawatirkan penurunan insentif yang cukup besar bisa berakibat menurunnya semangat juang dan mental para petugas medis ini. Kendati ia meyakini jiwa pengabdian para tenaga kesehatan ini sangat tinggi.
Berikut besaran insentif tenaga kesehatan Covid-19 berdasarkan salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diperoleh Tempo.
Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp 7.500.000, peserta PPDS Rp 6.250.000, dokter umum dan gigi Rp 5.000.000, bidan dan perawat Rp 3.750.000, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2.500.000. Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp 300.000.000.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, besaran insentif tenaga kesehatan 2021 ini turun hingga 50 persen.
Adapun tahun 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Sementara santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular Covid-19 masih tetap sama sebesar Rp 300.000.000.