KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Suasana ketegangan dalam sidang kedua Agus Pramono Jati (45) alias Bereng di Pengadilan Negeri PN setempat, Kamis (4/3/2021) benar-benar terjadi. Bahkan terjadi insiden saling serang antara ratusan massa PSHT dengan petugas keamanan.
Dalam ricuh tersebut, anggota Polres Karanganyar bersama sejumlah anggota Kodim 0727 Karanganyar akhirnya berhasil memukul mundur ratusan massa PSHT yang turut mengawal sidang.
Pembubaran massa PSHT memang sempat dramatis.Ā Petugas hahkan sampaiĀ berkali-kali mengeluarkanĀ tembakan peringatan dan semprotan air mobil water canon diarahkan ke massa.
Bahkan,Ā pasukan Dalmas menggunakan motor trail bersenjata lengkap serta dua ekor anjing K-9 yang dikerahkan pun tidak membuat massa pendukung Agus BerengĀ segera bubar.
Tak pelak, akhirnya nyaris terjadi kericuhan saat polisi memaksa pembubaran massa tersebut ke arah selatan. Akhirnya,Ā setelah hampir 45 menit Agus Bereng datang dan meminta massa bubar,Ā massa baru mau membubarkan diri.
Dari pantauan JOGLOSEMARNEWS yang berada di lokasi sejak pagi terlihat sekitar 700 an massa dari berbagai penjuru ngotot berada di depan halaman Pengadilan Negeri PN Karanganyar. Namun oleh polisi demi kondusifitas massa dibubarkan paksa.
Kapolres Karanganyar, AKBP M Syafi memimpin langsung pembubaran tersebut bersama Kasatreskrim AKP Tegar Satrio Wicaksono dan petinggi polres lainnya.
” Karena ini pandemiĀ Covid-19 dan dilarang berkerumun maka terpaksa massa kita minta untuk pulang. Namun karena tidak mau bubar terpaksa kita bubarkan,” tandasnya kepada JOGLOSEMARNEWS disela pembubaran massa tersebut, Kamis (4/2/2021).
Kapolres meminta sebaiknya massa menyerahkan proses hukum itu berjalan alami tanpa perlu pengawalan massa apalagi jumlahnya cukup banyak. Sebab terdakwa Agus Bereng pun juga sudah menjalani sidang semestinya.
” Demi menjaga kondusifitas Karanganyar dan mentaati protokol kesehatan, kami mohon tidak perlu lagi ada dukungan massa setiap kali sidang,” ungkapnya.
Sementara sidang dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Agus Bereng berlangsung tertutup.
Sidang berlangsung hampir dua jam dengan agenda tanggapan terdakwa atas dakwaan pada sidang sebelumnya. Sidang diketuai Hakim Uyun Kristanto SH bersama anggota.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum JPU adalah Kusmini SH. Beni Indra
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.