SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tabiat oknum guru ngaji muda di Ngrampal, Sragen, ini tak patut lagi dijadikan teladan. Betapa tidak, guru ngaji yang harusnya mengajarkan dan mendidik ilmu agama, justru tega melajikan perbuatan nista dan durjana.
Ironisnya lagi, aksi pencabulan ini bahkan dilakukan pelaku di dalam musala tempat sehari-hari ia mengajar ngaji anak-anak.
Guru ngaji muda tersebut bernama Heru Arif Perdana alias Bustomi (20). Pemuda berbadan gempal asal Kampar, Riau itu diringkus polisi dan kini diamankan di Mapolres Sragen.
Aksi bejat itu dilakukan tersangka yang sebenarnya masih berstatus mahasiswa. Ia selama ini menumpang di rumah neneknya di Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen.
Mahasiswa jurusan agama itu kemudian sehari-harinya mengajar mengaji hingga tidur di musala setempat. Aksi itu terbongkar saat digelar konferensi pers di Mapolres, Rabu (10/2/2021).
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, saat memimpin pers rilis pelaku memperdaya dua anak perempuan di sekitar lingkungan musala yang masih berumur 6 dan 7 tahun.
Aksi pencabulan terjadi beberapa waktu lalu. Bermula ketika korban tengah melintas di depan musala. Melihat kedua bocah itu, pelaku naik birahi.
Kemudian ia memanggil kedua korban masuk ke musala. Korban yang masih polos, menurut saja.
Sesampai di dalam, pelaku kemudian menggerayangi kedua bocah itu hingga mencapai klimaks. Korban sempat berontak ketika dipaksa melakukan oral.
“Lokasi di dalam musala di Desa Ngarum Ngrampal. Modusnya dibujuk, kemudian korban diminta untuk melakukan onani kepada tersangka dan juga diraba-raba payudaranya. Tersangka bahkan sempat meminta korban untuk menjilat kemaluannya namun ditolak oleh kedua korban,” papar Kapolres.
Usai melakukan pencabulan tersebut, pelaku kemudian mengancam para korbannya untuk tidak menceritakan perlakuannya kepada para korban. Aksi pelaku baru terungkap usai korban akhirnya melapor kepada orang tuanya.
“Karena anak-anak ini sangat mudah ditakut-takuti karena memang awalnya para korban tidak berani untuk menyampaikan perbuatan tersangka. Terbongkar karena korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya,” paparnya.
Ardi mengaku akan menangani kasus ini secara serius dan maksimal. Pihaknya juga masih mendalami adanya korban lain.
Untuk sementara, korban terdeteksi ada dua orang. Namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang mengalami perlakuan serupa.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolres Sragen. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Wardoyo