
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani aturan baru yang mengatur tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tersebut salah satunya mengatur perihal sanksi bagi seseorang yang telah terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 namun menolak divaksinasi.
Perpres yang ditandatangani pada Selasa (9/2/2021) lalu itu sebagai perubahan atau revisi untuk Perpres Nomor 99 Tahun 2020. Poin sanksi bagi penerima vaksin yang menolak divaksinasi itu tertuang dalam Pasal 13A ayat (4).
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikenakan sanksi administratif,” demikian bunyi pasal tersebut, seperti dikutip dari laman jdih.setkab.go.id, Sabtu (13/2/2021).
Dalam Perpres tersebut tertulis, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan yang dilakukan Kementerian Kesehatan wajib hukumnya untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Lantas bagaimana jika menolak? Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A ayat (4), disebutkan sanksi administrasi yang menanti seseorang yang menolak divaksinasi setelah ditetapkan sebagai penerima vaksin, yakni berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.
Sanksi bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang menolak divaksinasi tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan, sesuai dengan kewenangannya.
Selain sanksi administratif, Perpres Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur bahwa masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang tidak mau ikut vaksinasi dapat dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” demikian bunyi Pasal 13B Perpres tersebut.
Namun ada warga yang dikecualikan dari vaksinasi, yakni apabila pada tahap pemeriksaan menjelang penyuntikan, ditetapkan tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19, di antaranya terkait kondisi kesehatan orang tersebut.
Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 itu langsung diundangkan sehari usai diteken oleh Presiden Jokowi.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













