Beranda Umum Nasional Pesan Koin Dinar dan Dirham untuk Alat Transaksi di Pasar Muamalah Depok,...

Pesan Koin Dinar dan Dirham untuk Alat Transaksi di Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi Bisa Diancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Suasana Pasar Muamalah di Depok. Foto: Twitter/ZaimSaidi

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Penggagas Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, terancam dijerat pidana penjara hingga 15 tahun karena dianggap menggunakan koin dinar dan dirham sebagai alat transaksi selain rupiah.

Zaim Saidi telah ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, tersangka ZS dapat dijerat dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Selain itu, tersangka juga bisa dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, yang ancaman hukumannya lebih rendah, yaitu 1 tahun penjara.

“Tersangka diancam dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Itu ada di Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, juncto Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Memang ancamannya 1 tahun dan denda Rp200 juta,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).

Diakui Ahmad, penerapan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana sempat menuai pro dan kontra. Sebab, Zaim Saidi tidak membuat sendiri koin dinar dan dirham yang digunakan di Pasar Muamalah Depok, namun memesan dari pihak lain, seperti PT Antam.

Meski demikian, lanjut Ahmad, tersangka teetap dapat dijerat pasal tersebut karena memesan dinar dan dirham untuk digunakan sebagai alat transaksi jual beli di Pasar Muamalah Depok.

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran Ditunda, Ekonom Ingatkan Risiko pada Kinerja Kementerian

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa pihak yang membuat benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah dapat dihukum dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Jadi sedikit ada perdebatan. Ini persoalannya ZS memesan (koin dinar dan dirham). Jadi dalam UU pasal 9 Nomor 1 tahun 1946 itu barang siapa membuat mata uang dan menggunakannya secara transaksi. Kalau menciptakan sesuatu tapi digunakan bukan untuk transaksi jual beli itu tidak kena.”

“Tetapi saudara ZS dia melakukan pemesanan, misalnya dinar di PT Antam, di Kesultanan Cirebon, dan lain-lain, itu digunakan sebagai alat transaksi atau alat jual beli. Di situ pelanggarannya menggunakan alat tersebut sejenis mata uang,” ungkap Kombes Ahmad.

Di sisi lain, Ahmad juga menjelaskan bahwa pengguna atau pembeli di Pasar Muamalah Depok tak bisa dikenakan pasal tersebut. Sebab, kata dia, pembeli bukan sebagai pihak yang membuat alat transaksi koin dinar dan dirham tersebut.

“Jadi dia (pembeli) tidak disebut pelaku, juga tidak disebut korban. Di sini barang siapa yang membuat, bukan menggunakan. Jadi dia bukan korban, dia kan hanya menukarkan,” tukas Kombes Ahmad.

Sebelumnya diberitakan, Pasar Muamalah yang digelar di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, menjadi viral karena menggunakan koin dinar dan dirham sebagai alat transaksi.

Baca Juga :  BKPM Klaim Investor dari Singapura Akan Segera Masuk IKN

Bank Indonesia pun menanggapi dengan mengingatkan kepada agar masyarakat berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain mata uang rupiah.

“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam siaran pers, Kamis (28/1/2021).

Pasar muamalah dilaporkan ada di sejumlah daerah seperti Bekasi, Depok, Bogor, hingga Yogyakarta. Di dalam narasi sejumlah video yang beredar juga menyebutkan bahwa kegiatan perdagangan di pasar muamalah dilakukan tanpa sewa pajak dan riba.

www.tribunnews.com