JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS) selama libur Imlek 2021.
Dalam surat edaran tersebut menjelaskan perlunya dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi PNS atau ASN dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama libur Tahun Baru Imlek.
Dengan kata lain, berdasarkan SE tersebut, maka PNS dan ASN dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar kota selama hari libur Tahun Baru Imlek, yang akan jatuh pada Jumat (12/2/2021) besok, disambung dengan akhir pekan Sabtu-Minggu (13-14/2/2021).
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PAN-RB, Rini Widyantini mengatakan, apabila ada PNS atau ASN yang melanggar larangan tersebut dan kedapatan berlibur keluar kota pada periode larangan 11-14 Februari 2021 maka akan dijatuhi sanksi disiplin.
“Apabila terdapat pegawai Aparatur Sipil negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin. Dalam hal terbukti memberi dampak negatif bagi negara maka akan dijatuhi hukuman berat,” kata Rini, Jakarta, dikutip Liputan6.com, Kamis (11/2/2021).
Kendati demikian, PNS atau ASN tetap dapat diperbolehkan ke luar kota selama libur Tahun Baru Imlek jika memang dalam keadaan terpaksa atau mendesak. Namun tetap dengan ketentuan dan mengikuti beberapa syarat yang telah ditetapkan.
Disampaikan Rini Widyantini, PNS atau ASN hendak melakukan perjalanan ke luar kota, wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansinya.
“Apabila ada yang perlu kegiatan ke luar daerah terpaksa, harus dapat izin tertulis dari masing PPK. Tentu saja perjalanan ini harus perhatikan peta zonasi risiko yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19,” jelasnya.
Rini mengatakan, hal itu dimaksudkan supaya pegawai ASN tidak berpergian ke suatu tempat atau daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi. Dia juga mengingatkan agar PNS yang terpaksa pergi ke wilaya zonasi risiko tinggi untuk selalu berhati-hati.
“Jadi perhatikan juga aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tersebut. Ini agar pegawai ASN tidak langgar ketentuan keluar/masuk orang yang ditetapkan daerah asal, semisal ketentuan karantina, swab dan lain-lain,” imbuhnya.
Merujuk pada SE Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2021, PNS yang terpaksa ke luar kota juga harus memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19, serta wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Selain itu, PNS juga wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan upaya 5M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumuman, serta membatasi mobilitas dan interaksi. Liputan 6