SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polisi meningkatkan penyelidikan dalam kasus dugaan pembobolan rekening hingga raibnya uang Rp 72 milik nasabah Candraning Setyo di Bank Maybank Cabang Solo.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Purbo Adjar Waskito menyebut penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Dugaan tindak pidana itu berasal dari pemalsuan KTP korban yang dijadikan bahan pelaku untuk proses pergantian kartu yang menjadi kunci kasus tersebut.
“Jadi pelaku ini membawa KTP sesuai dengan data korban mulai dari alamat hingga tempat tanggal lahir, namun fotonya berbeda. Ini sudah mengarah pada dugaan tindakan pidana,” kata Purbo mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (1/2/2021).
“Adanya unsur perbedaan dari identitas itu sekaligus mengarah pada dugaan penipuan oleh pelaku,” tambahnya.
Purbo memaparkan, pengembangan dari temuan itu terus dilakukan penyidik termasuk mendalami keterangan dari perwakilan provide, pihak bank, hingga korban.
“Kita masih telusuri soal pergantian kartu itu. Karena proses tersebut tidak dilakukan di Solo, namun di Jawa Barat,” tegas mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri tersebut.
Dari pihak privider sudah kita panggil tapi dari mereka itu selama ada unsur yang bisa menunjukkan data-data yang dibutuhkan.
Sebelumnya, ada lima transaksi pada 11 Juni 2020 saat terjadinya ‘pembobolan’ rekening tersebut mulai pukul 13.24 WIB sampai 13.32 WIB.
Ada transfer ke dua rekening bank masing-masing Rp 25 juta, lalu ada tiga top up ke OVO sebesar Rp 9.801.000, Rp 9.901.000 dan Rp 2.951.000,
“Padahal klien kami mengaku tidak pernah menggunakan aplikasi internet banking dari Maybank, meskipun pernah mendaftarkan nomor ponselnya. Rekening itu hanya dan tidak banyak transaksi,” ungkap salah satu kuasa hukum korban, Gading Satria Nainggolan. Prabowo