Beranda Daerah Karanganyar Sempat Ricuh, Polisi Akhirnya Pukul Mundur Massa PSHT Pendukung Agus Bereng  di...

Sempat Ricuh, Polisi Akhirnya Pukul Mundur Massa PSHT Pendukung Agus Bereng  di PN Karanganyar

Polisi berkendaraan motor trail pun ikut mengamankan jalannya sidang yang sempat diwarnai kericuhan dengan ratusan pendukung Agus Bereng / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Suasana ketegangan dalam sidang kedua Agus Pramono Jati (45) alias Bereng di Pengadilan Negeri PN setempat, Kamis (4/3/2021) benar-benar terjadi. Bahkan terjadi insiden saling serang antara ratusan massa PSHT dengan petugas keamanan.

Dalam ricuh tersebut, anggota Polres Karanganyar bersama sejumlah anggota Kodim 0727 Karanganyar akhirnya berhasil memukul mundur ratusan massa PSHT yang turut mengawal sidang.

Pembubaran massa PSHT memang sempat dramatis.  Petugas hahkan sampai  berkali-kali mengeluarkan  tembakan peringatan dan semprotan air mobil water canon diarahkan ke massa.

Agus Pramono Jati (45) alias Bereng di tengah-tengah massa PSHT di sekitar Pengadilan Negeri PN setempat, Kamis (04/2/2021). Foto: Beni

Bahkan,  pasukan Dalmas menggunakan motor trail bersenjata lengkap serta dua ekor anjing K-9 yang dikerahkan pun tidak membuat massa pendukung Agus Bereng  segera bubar.

Tak pelak, akhirnya nyaris terjadi kericuhan saat polisi memaksa pembubaran massa tersebut ke arah selatan. Akhirnya,  setelah hampir 45 menit Agus Bereng datang dan meminta massa bubar,  massa baru mau membubarkan diri.

Baca Juga :  Satgas PHKEN Adakan Seminar Kebijakan Hilirisasi dan Ketahanan Energi yang Berkelanjutan

Dari pantauan JOGLOSEMARNEWS yang berada di lokasi sejak pagi terlihat sekitar 700 an massa dari berbagai penjuru ngotot berada di depan halaman Pengadilan Negeri PN Karanganyar. Namun oleh polisi demi kondusifitas massa dibubarkan paksa.

Polisi berusaha membubarkan kerumunan massa PSHT di sekitar PN Karanganyar, Kamis (4/2/2021). Foto: Beni

Kapolres Karanganyar, AKBP M Syafi memimpin langsung pembubaran tersebut bersama Kasatreskrim AKP Tegar Satrio Wicaksono dan petinggi polres lainnya.

” Karena ini pandemi  Covid-19 dan dilarang berkerumun maka terpaksa massa kita minta untuk pulang. Namun karena tidak mau bubar terpaksa kita bubarkan,” tandasnya kepada JOGLOSEMARNEWS disela pembubaran massa tersebut, Kamis (4/2/2021).

Kapolres meminta sebaiknya massa menyerahkan proses hukum itu berjalan alami tanpa perlu pengawalan massa apalagi jumlahnya cukup banyak. Sebab terdakwa Agus Bereng pun juga sudah menjalani sidang semestinya.

” Demi menjaga kondusifitas Karanganyar dan mentaati protokol kesehatan, kami mohon tidak perlu lagi ada dukungan massa setiap kali sidang,” ungkapnya.

Aparat berusaha membubarkan massa PSHT. Foto: Beni

Sementara sidang dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Agus Bereng berlangsung tertutup.

Baca Juga :  Joko Widodo Dilantik Jadi Ketua Persinas ASAD 2025–2030, Ini Arah Besarnya

Sidang berlangsung hampir dua jam dengan agenda tanggapan terdakwa atas dakwaan pada sidang sebelumnya. Sidang diketuai Hakim Uyun Kristanto SH bersama anggota.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum JPU adalah Kusmini SH. Beni Indra

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.