Beranda Umum Nasional Wamenkum HAM Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dituntut Hukuman Mati, Ini...

Wamenkum HAM Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dituntut Hukuman Mati, Ini Reaksi Gerindra dan PDIP

Tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster Edhy Prabowo. Foto: Tribunnews/Ilham Rian Pratama

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang menyatakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut dengan hukuman mati menuai kontroversi dan sorotan publik.

Menurut Eddy Hiariej, mereka layak dihukum mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Menanggapi hal itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Gerindra ikut buka suara.

Mereka sepakat akan menghormati proses hukum yang masih berjalan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman.

Djarot menyatakan, proses hukum yang tengah dijalani oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara itu sebaiknya dihormati.

“Sebaiknya kita serahkan dan hormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Djarot  Selasa (17/2/2021).

Menanggapi pendapat Edward, Djarot menilai sebagai pejabat lembaga eksekutif, ia seharusnya menghormati dan tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

“Berwacana sebagai pengamat silakan, tetapi jangan intervensi proses hukumnya,” kata Djarot.

Sementara, Habiburokhman juga sepakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan.

Ia menilai tak perlu berspekulasi soal tuntutan hukuman terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Setiap perkara ada konstruksi masing-masing, makanya kita jangan berspekulasi. Biarkan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang,” kata Habiburokhman kepada Tribunnews.com, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga :  Lagi-lagi, Kampanye Luthfi-Taj Yasin di Blora Perlu Bantuan Jokowi

Habiburokhman mengatakan, tuntutan terhadap kedua mantan menteri itu tergantung fakta dan bukti.

Fakta tersebut harus melalui proses hukum yang ujungnya disimpulkan oleh hakim.

“Fakta hukum itu apa yang dikumpulkan oleh penyidik lalu dikontestasi di persidangan dengan bukti-bukti terdakwa lalu disimpulkan oleh hakim,” ucap Anggota Komisi III DPR RI itu.

Habiburokhman enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus tersebut.

Dia mengimbau semua pihak menyerahkannya ke proses hukum yang sedang berjalan kepada KPK.

“Kami serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Tidak etis kami mengomentari proses penyidikan yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Hal ini disampaikan Edward, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi, Selasa (16/2/2021).

“Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK.”

“Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” kata Omar dalam diskusi secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM ini.

Diketahui, Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster.

Baca Juga :  Dukungan Anies, Amunisi Baru Pramono-Rano Menuju Jakarta 2024

Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020.

Sekitar 10 hari kemudian atau tepatnya pada Minggu (6/12/2020), KPK menjerat Juliari Batubara selaku Menteri Sosial dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Menurut Edward, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.

“Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor,” tegasnya.

www.tribunnews.com