KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ribuan pelaku jasa hiburan yang tergabung dalam Komunitas Entertainment Karanganyar (Komenka) mendesak Bupati Juliyatmono memperlonggar izin acara hajatan.
Ketua Dewan Pembina Komenka Triyono mengatakan, desakan itu mereka layangkan, terutama izin untuk menggelar hajatan dengan menggunakan seting kursi tamu demi kenyamanan bagi semua pihak.
Diakui, memberikan kelonggaran izin hajatan merupakan dilema tersendiri bagi Bupati Karanganyar. Sementara, izin yang diberikan dengan larangan menggunakan seting kursi, membuat tidak nyaman bagi semua pihak.
Baik itu bagi yang punya hajatan maupun bagi para tamu. Menurut mereka, hal itu terasa janggal dan tidak lazim.
Triyono mengatakan, desakan tersebut disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Satpol PP Pemkab Karanganyar yang merupakan ujung tombak petugas monitoring pencegahan Covid-19.
“Komenka berharap jika PPKM mikro diperpanjang, maka Komenka meminta Bupati dalam memutuskan juknisnya via Intruksi Bupati Inbup bisa diperlunak yakni mengizinkan seting kursi dalam hajatan seperti lazimnya,” ujarnya pada acara pertemuan Komenka dengan Satpol PP Karanganyar, Kamis (4/4/2021) malam.
Menurut Triyono, trauma warga akibat seringnya pembubaran hajatan oleh Satpol PP Karanganyar masih membekas sehingga warga takut untuk menggelar hajatan. Dampaknya job terhadap jasa hiburan anjlok sampai sekarang.
Untuk itu, lanjut Triyono sudah saatnya Bupati melalui Inbupnya membuka lebar kran hajatan warga. Sebagai konsekwensinya Komenka pun menggaransi akan membantu edukasi protokol kesehatan dilokasi hajatan.
” Kami menyadari jika diberi kelonggaran maka jaminan kami acara tetap sesuai protokol kesehatan,” ujarnya.
Sementara Ketua Forum Crew Sound System Indonesia Tri Puji mengatakan , seluruh pelaku jasa entertainmen di Karanganyar sepakat membentuk satgas guna membantu edukasi ditiap acara hajatan.
Satgas itu dikerahkan tiap desa karena anggota Komenka sebanyak 30 ribu orang sehingga menjangkau 167 desa di Karanganyar.
“Garansi kami agar acara hajatan dipastikan taati aturan adalah dibentuknya satgas hajatan,” ungkapnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Karanganyar Yophie Eko Jati Wibowo mengatakan akan menyampaikan pada Bupati agar ruang hajatan diperlonggar.
“Ya kita tunggu saja semoga PPKM mikro berakhir sehingga acara hajatan longgar namun jika PPKM diperpanjang kita sampaikan agar ada sett kursi pada hajatan dengan jaminan satgas hajatan,” tandasnya.
Yophie menuturkan selama 3 Minggu Satpol PP Karanganyar tidak terjun ke acara hajatan karena sudah ada PPKM mikro sehingga tidak ada hajatan yang dibubarkan karena diserahkan tanggung jawab masing-masing desa. Meski begitu pihaknya tetap melakukan pengawasan terutama jika diketahui ada hajatan yang melanggar aturan protokol kesehatan.
Sebagai informasi omzet jasa hiburan Komenka per tahun mencapai Rp 12 miliar yang mana semua komponen jasa sewa hiburan ada di dalamnya. Kini sejak pandemi covid omzet tersebut hilang karena nyaris tidak ada orang menggelar hajatan. Beni Indra