JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Effendi Gazali diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Effendi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Matheus Joko Santoso.
Kepada Tempo, usai menjalani pemeriksaan, Effendi mengatakan penyidik yang memeriksa memastikan bahwa namanya tidak pernah ada dalam berita acara pemeriksaan Mateus Joko.
“Penyidik memastikan bahwa tidak ada angka kuota 162250 sama sekali dalam BAP Mateus Joko,” sebut dia, melalui pesan singkat Kamis (25/3/2021).
Ia menegaskan sama sekali tidak ada hubungan dengan perusahaan apapun serta tidak pernah menerima aliran dana. Menurut dia, selama pemeriksaan hal yang menjadi pembahasan ialah seputar Seminar Hasil Riset Bansos, 23 Juli 2020.
“Dimana Effendi Gazali dan Ray Rangkuti banyak menyatakan bahwa UMKM juga harus diberikan kesempatan yang sama, jangan sampai semua kuota diambil “dewa-dewa”, kata Effendi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Mensos Juliari Batubara dan dua PPK, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi tersangka.
KPK menduga melalui bawahannya itu, Juliari mengambli fee Rp 10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan ke wilayah Jabodetabek. Uang berasal dari para vendor yang mendapatkan proyek pengadaan bansos.
Lebih lanjut, agar bisa adil, Effendi meminta KPK memanggil vendor yang terlibat dalam program bansos Covid-19.
“Karena sekarang Effendi Gazali sudah bersedia datang dipanggil KPK, walaupun didasarkan pada WA yang dikirimkan,” tuturnya.