KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Kebumen menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan satu korban meninggal dan lima lainnya luka-luka di Desa Argopeni Kecamatan Kabupaten Kebumen, Selasa (30/3/2021).
Didampingi penasehat hukumnya Muchammad Fandi Yusuf, tersangka HE memperagakan bagaimana sadisnya ia menganiaya hingga menghabisi nyawa satu korban dan lima luka.
Untuk mencegah kerumunan warga, serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, rekontruksi digelar di lingkungan Mapolsek Kebumen, dengan dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Afiditya mengatakan tersangka HE sedikitnya memperagakan 9 adegan dihadapan Penyidik Unit Reskrim Polsek Kebumen.
“Rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas penyidikan. Semua ada sembilan adegan yang diperagakan oleh tersangka,” jelas AKP Afiditya didampingi Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho di sela kegiatan.
Adegan pertama dimulai dari tersangka mengasah sabit di depan rumahnya.
Pada adegan nomor dua, tersangka HE mendatangi rumah korban MA sambil membawa sabit yang telah tajam.
Pada adegan nomor tiga, tersangka mendekati korban MA yang sedang menjemur gabah dan mengayunkan sabitnya dari arah belakang tepat mengenai kepala.
“Korban yang merasa jiwanya terancam, selanjutnya lari menyelamatkan diri,” terang AKP Afiditya.
Adegan nomor empat, tersangka HE mendatangi korban HA (Ibu korban MA ) yang berada di dekat korban MA. HA dibacok korban tepat mengenai lengan bagian atas sehingga pendarahan hebat akhirnya meninggal dunia di lokasi.
Setelah puas menganiaya HA, adegan nomor lima, tersangka masuk ke rumah dan bertemu dengan korban AK (anak dari korban MA Yang berusia 7 tahun).
Tersangka kembali mengayunkan sabit tepat mengenai lengan kanan bagian atas.
Pada adegan nomor enam, saat korban AK menangis, korban SR (Ibu dari korban AK), keluar kamar. Oleh tersangka SR dibacok menggunakan sabit mengenai kepala bagian kiri.
“Setelah adegan nomor enam, tersangka keluar rumah,” jelas AKP Afiditya.
Di luar rumah, pada adegan nomor tujuh, tersangka menganiaya korban WA yang akan menolong. AK menjadi sasaran tersangka, dibacok pada arah kepala. Namun sabit itu mengenai ibu jari korban saat mencoba menangkis.
Pada adegan nomor delapan, saat tersangka akan pulang ke rumah bertemu korban SU.
Pada saat itu SU menjadi pelampiasan tersangka dan dibacok secara membabi buta ke arah wajahnya hingga gagang sabit terlepas saat mengenai beton semen.
Sabit terlepas tidak membuatnya tersadar, lantas tersangka mengambil batu asahan sabit dan dipukulkan pada bagian muka.
Pada adegan terakhir, tersangka pulang ke rumah selanjutnya ditangkap oleh Polsek Kebumen.
Penasehat Hukum tersangka, Muchammad Fandi Yusuf mengungkapkan, rekontruksi perlu dilakukan untuk kepentingan penyidikan, agar tersangka segera mendapatkan haknya untuk disidangkan, sedangkan para korban mendapatkan keadilan.
“Kita mengawal supaya proses hukum kepada tersangka berjalan sesuai dengan prosedur. Unit Reskrim Polsek Kebumen sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik,” kata Fandi. Wardoyo