JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah mengalami penganiayaan oleh oknum polisi pada Sabtu (27/3/2021) malam, akhirnya jurnalis Tempo, Nurhadi, mengajukan permohonan perlindungan keamanan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (30/3/2021) malam.
Surat pernyataan itu diserahkan kepada perwakilan LPSK yang menemui Nurhadi di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partologi Pasaribu mengatakan telah mendapat kabar dari Tempo mengenai kekerasan fisik yang dialami Nurhadi sejak Minggu (28/3/2021) pagi.
Tempo, kata Edwin, memberi informasi bahwa Nurhadi akan mengajukan permohonan perlindungan. Namun ditunggu hingga Senin (29/3/2021), permohonan itu belum juga masuk.
“Akhirnya kami yang proaktif turun ke lapangan bersama tim untuk menemui para pihak, yakni saksi dan korbannya, untuk mendalami peristiwanya, kronologinya seperti apa, serta sampai sejauh mana proses hukum yang sudah berlangsung,” tutur Edwin.
Menurut Edwin, LPSK akan melakukan telaah,
pendalaman dan investigasi atas permohonan yang diajukan Nurhadi. LPSK juga bakal berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur pada Rabu siang ini, 31 Maret 2021.
“Kami akan menemui Kapolda Jawa Timur guna mengkonfirmasi sejauh mana proses hukum yang telah dijalani,” kata Edwin.
Sebelumnya pada Selasa siang Nurhadi menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Perwakilan KontraS Surabaya yang mendampingi Nurhadi, Fatkhul Khoir, berujar dalam pemeriksaan itu penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku.
Untuk sementara penyidik menetapkan dua terduga pelaku penganiayaan terhadap Nurhadi, yakni anggota polisi bernama Purwanto dan Firman Subkhi.
“Yang terbaru, kami mendapat informasi bahwa menantu Angin Prayitno Aji, seorang polisi berpangkat AKP, juga terlibat menganiaya Nurhadi,” kata Fatkhul.
Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan membentuk tim khusus untuk menuntaskan kasus yang telah terjadi.
“Kami akan melakukan kegiatan penyelidikan secara transparan, dan kami sudah menyampaikan juga untuk sama-sama mengawal kasusnya hingga selesai,” tutur Nico.
Penganiayaan yang dialami Nurhadi terjadi ketika ia berupaya meminta konfirmasi kepada bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, atas dugaan korupsi pajak yang melibatkan dia, pada Sabtu (27/3/2021) malam.
Ketika itu Angin menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro, kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya.
Namun Nurhadi ditangkap oleh para pengawal Angin dan dianiaya di gudang belakang gedung pertemuan itu selama dua jam. Menurut Nurhadi, selain Firman dan Purwanto, penganiayaan terhadap dirinya juga melibatkan banyak orang, termasuk diduga para kerabat Angin.
“Jumlahnya sekitar sepuluh orang,” katanya.