KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Apes benar nasib pria berinisial NES alias E (21) ini! Gara-gara membatalkan order pembelian burung senilai Rp 600.000, warga Jumantono, Karanganyar itu dianiaya oleh enam orang hingga tulang rahangnya patah.
Dari enam orang pelaku, empat orang ditahan polisi dan dua orang pelaku berinisial AF (22) dan satu temannya, AAB (19) masih buron.
Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada 23 Februari 2021 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.
Insiden itu diawali dengan jual beli burung. Seminggu sebelum kejadian, korban NES memesan burung seharga Rp 600.000 kepada pelaku, AF.
Selanjutnya, pelaku berusaha mencarikan burung yang dipesan oleh korban. Setelah burung yang dipesan di tangan, tiba-tiba korban telepon pada pelaku bahwa order mendadak batal secara sepihak karena sesuatu hal.
Hal itu membuat pelaku marah dan kecewa, lalu meminta korban bertemu di satu tempat di Desa Sedayu, Jumantono, Karanganyar untuk menyelesaikan masalahnya.
Korban pun menuruti permintaan pelaku dan mendatanginya. Namun, korban merasakan adanya kejanggalan, sebab di tempat tersebut terlihat pelaku bersama lima orang temannya sedang pesta Miras.
Sesampainya di TKP korban dan pelaku terlibat pembicaraan serius dan NES meminta maaf atas pembatalan transaksi, namun AF tidak mau terima. Sejurus kemudian, pelaku menganiaya NES, yang kemudian diikuti kawan- kawannya.
Korban ditendang dan dipukul di kepala, dipukul di perut, serta diinjak-injak pelaku. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami patah tulang rahang dan luka memar di kedua mata serta yang lebih parah, pendarahan di otak.
Korban sempat dirawat di RS Dr Oen Kandang Sapi, Solo, selama empat hari.
Keesokan harinya, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan empat pelaku berhasil ditangkap, sementara AF dan rekannya, AAB kabur dan menjadi buron.
Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla mengatakan hasil dari penyelidikan, didapat fakta bahwa tersangka sempat membawa korban ke sebuah klinik untuk diperiksakan, kemudian diantar pulang.
” Berdasar keterangan keluarga, saat diantar pulang, korban dalam kondisi tidak sadar dan pakaiannya diganti dengan pakaian milik salah satu tersangka,” tandas Kapolres.
Saat ini polisi terus memburu AF yang masih buron hingga sekarang. Menurut Kapolres, AF buron bersama temannya AAB (19), warga Polokarto, Sukoharjo, yang juga buron.
Sedangkan empat pelaku yakni MAP (21), MTZ (22) dan CH (50), ketiganya warga Jumantono, serta ACD (20), warga Jungke, Karanganyar, saat ini ditahan di Mapolres Karanganyar.
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Beni Indra