JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah video yang beredar di dunia maya dengan narasi penangkapan jaksa yang menerima suap. Jaksa berinisial AF itu disebut sebagai salah seorang jaksa yang menangani kasus Rizieq Shihab.
Namun video tersebut diketahui kemudian merupakan hoaks disinformasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
Melalui akun media sosial Twitter miliknya, @mohmahfudmd, ditegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam video tersebut adalah salah.
“Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini. Tapi ternyata ini hoaks. Penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang. Untuk kasus seperti inilah, antara lain, UU ITE dulu dibuat,” tulis Mahfud MD, Minggu (21/3/2021).
Dalam video yang beredar tersebut terdapat narasi suara yang menyatakan terbongkarnya kasus jaksa yang menangani kasus sidah Rizieq Shihab menerima suap Rp1,5 miliar.
Mahfud MD pun menambahkan bahwa pihaknya akan mengusut pelaku yang menyebarkan video tersebut meski bukan delik aduan. Ia juga mengatakan bakal menelaah kemungkinan dilakukan revisi UU ITE.
Hal ini agar masyarakat dapat membedakan delik aduan dan delik umum. Mahfud menyebut, untuk kasus-kasus seperti inilah pemerintah membuat UU ITE.
“Sengaja memviralkan video seperti ini tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut. Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya,” lanjut Mahfud MD dalam twitnya.
Tanggapan Kejagung
Penjelasan serupa juga disampaikan pihak Kejaksaan Agung (Kejakgung) menanggapi video yang beredar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, video yang beredar di media sosial adalah kejadian pada tahun 2016 lalu. Selain itu kasus dalam video juga tak ada sangkut pautnya dengan perkara Rizieq Shihab.
“Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab,” ujar Leonard dalam keterangannya, Minggu (21/3/2021).
Leonard memastikan, video penangkapan oknum Jaksa AF tidak berkaitan dengan proses sidang Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Bahwa penangkapan oknum jaksa berinisial AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.”
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks,” papar Leonard.
Kejagung meminta masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan video tersebut dan menyarankan agar masyarakat tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong.
“Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebarluaskan kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada,” kata Leonard.
Perbuatan menyebarluaskan itu bisa dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pasal 45A ayat (1).
“Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Leonard.
Langkah Polri
Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia kini tengah mempelajari rekaman video yang viral dinarasikan sebagai penangkapan jaksa kasus Rizieq Shihab itu.
Kejagung telah memberikan keterangan terkait rekaman video yang beredar dan memastikan video itu tak berkaitan dengan proses sidang Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menerangkan, penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mengidentifikasi penyebar dan pembuat video hoaks tersebut. “Ya, penyidik akan mengusut,” kata Argo, Minggu (21/3/2021).
Terkait hal ini, Argo mengimbau masyarakat tak menelan mentah-mentah informasi yang belum jelas kebenarannya. Selain itu, Polri meminta masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Masyarakat harus lebih bijak menggunakan media sosial agar menciptakan ruang digital yang produktif,” jelas Argo. Liputan 6