SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polsek Plupuh berhasil mengungkap kasus pencurian gabah yang meresahkan warga setempat. Pelakunya ternyata diketahui berasal dari Karanganyar.
Tersangka yang ternyata maniak mencuri gabah itu diketahui bernama Sutiyanto alias Yanto (50). Ia diketahui berdomisili di Dukuh Ngentak RT 13/RE 05, Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar.
Dari pengakuannya, pria itu beralibi nekat jadi maling gabah karena terdesak kebutuhan. Banyaknya jagongan atau sumbangan di wilayahnya menjadi alasannya untuk mantap menempuh jalur mencuri sampai wilayah seberang.
“Untuk kebutuhan dimakan keluarga Ndan. Untuk kumpulan tetangga, nyumbang jagong juga,” ujar tersangka Yanto saat ditanya alasannya maling oleh Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, Rabu (24/3/2021).
Tersangka mengatakan gabah yang ia curi mayoritas yang ditaruh di teras rumah atau penggilingan padi. Ia kemudian memilih waktu menjelang subuh karena banyak rumah dan penggilingan yang ditinggal pemiliknya salat subuh.
Dari gabah yang ia dapat, kemudian digiling sendiri menjadi beras. Beras hasil gabah curian itulah yang dipergunakan untuk kebutuhan keluarga dan nyumbang jagongan.
“Gabahnya langsung digiling. Saya nyari yang di depan teras rumah dan waktunya subuhan karena sepi. Sudah pada berangkat salat subuh,” tuturnya.
Menariknya, meski berdalih terpaksa mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan jagongan, faktanya ia mencuri dengan sarana motor Yamaha N Max.
Hal ini kontras dengan kondisinya yang memiliki motor dengan harga di atas Rp 20 juta bahkan menggunakannya sebagai sarana untuk mencuri. Kapolsek Plupuh, Iptu Suparno membenarkan bahwa motor N Max yang digunakan mencuri itu milik tersangka sendiri.
“Kendaraan milik pelaku sendiri. Saat beraksi plat nomornya sengaja dilepas oleh pelaku,” ujar Kapolsek.
Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Sragen. Ia bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjaran.
Pria paruh baya itu diringkus setelah lima kali mencuri gabah di lima lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Plupuh, Sragen.
Tersangka dibekuk pada 4 Maret 2021 sekitar pukul 03.30 WIB dinihari. Penangkapan dilakukan oleh Kapolsek Plupuh Iptu Suparno saat melakukan patroli di jalan Raya Sambirejo-Pungsari, Plupuh. Sekali mencuri, ia bisa membawa dua hingga tiga karung gabah.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Rabu (24/3/2021) mengungkapkan tersangka dibekuk karena aksinya sudah sangat meresahkan.
Sebab meski hanya satu dua karung, warga resah karena marak terjadi pencurian gabah di wilayah Plupuh. Dari hasil penyelidikan, akhirnya berujung penangkapan tersangka oleh Kapolsek pada saat patroli malam hari.
“Karena rentang waktunya sangat dekat sehingga sangat meresajkan. Akhirnya Kapolsek Plupuh melakukan patroli malam hari dan tidak sengaja bertemu tersangka yang mengendarai roda dua dan membawa gabah. Dia bawa handuk sebagai alas meletakkan gabah curian di atas jok motor,” paparnya.
Kapolres menguraikan tersangka menyasar penggilingan padi terutama yang menaruh gabahnya di luar atau di teras.
Dari pengakuannya, tersangka sudah lima kali mencuri gabah semuanya di wilayah Plupuh. Di antaranya di penggilingan padi milik Joko Triyanto (29) di Desa Gedongan RT 12, Plupuh.
Kemudian di penggilingan padi Bu Pariyem (60) di Dukuh Pedak RT 2, Karangwaru, Plupuh dan di penggilingan milik Budi Santoso (55) di Dukuh Pojok, Desa Ndari. Serta di dua TKP lainnya juga di wilayah Plupuh.
Dari setiap aksinya, tersangka memang hanya mencuri satu, dua hingga tiga karung gabah. Namun karena kejadian berulang terus, sehingga warga resah dan melapor ke Polsek.
“Total dia beraksi di 5 TKP dan mendapat 11 karung gabah. Kerugiannya memang hanya Rp 3 juta dan setiap TKP hanya satu dua tiga karung tapi sangat meresahkan. Karena itulah wajib bagi Polri untuk memberikan rasa aman dan dilakukan penegakan hukum,” tandas Kapolres.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sragen dengan barang bukti 3 karung gabah sisa curian.
Sepeda motor Yamaha N Max AD 2150 BSE yang digunakan sebagai kendaraan untuk mencuri, handuk sebagai alas dan pelat nomor motor tersebut. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP. Wardoyo