Beranda Daerah Solo Catat! Ini Daftar Kereta Api Daop 6 Yogyakarta yang Beroperasi di Akhir...

Catat! Ini Daftar Kereta Api Daop 6 Yogyakarta yang Beroperasi di Akhir Pekan

Ilustrasi rel kereta api. pexels.com

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — PT KAI Daop 6 Yogyakarta menjalankan beberapa kereta api (KA) tambahan pada akhir pekan.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, mengungkapkan, KA tambahan di akhir pekan tersebut untuk memenuhi permintaan pelanggan.

Beberapa KA untuk sementara hanya beroperasi pada tanggal – tanggal tertentu, diantaranya KA Taksaka Pagi, relasi Yogyakarta – Gambir, tanggal 26-29 Maret 2021. KA Taksaka Malam, relasi Yogyakarta – Gambir, tanggal 25-29 Maret 2021, KA Argo Lawu Fakultatif, relasi Solobalapan – Gambir, tanggal 28 Maret 2021, KA Senja Utama Yogya, relasi Yogyakarta – Pasarsenen, tanggal 28 Maret 2021, KA Senja Utama Solo relasi Solobalapan – Pasarsenen, tanggal 25, 26 & 28 Maret 2021, KA Fajar Utama Yogya, relasi Yogyakarta – Pasarsenen, tanggal 29 Maret 2021, KA Sancaka, relasi Yogyakarta – Surabaya Gubeng pp, tanggal 26-28 Maret 2021.

Baca Juga :  Kampanye Terakhir, Respati-Astrid Apresiasi Antusiasme Seluruh Pendukung dan Parpol Pengusung

Kemudian KA Mutiara Timur, relasi Yogyakarta – Surabaya Gubeng – Ketapang, tanggal 26-28 Maret 2021, KA Progo, relasi Lempuyangan- Pasarsenen, tanggal 28 Maret 2021.

Supriyanto menambahkan, pengoperasian kembali KA ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

“Untuk penjualan tiket, KAI masih menerapkan penjualan tiket maksimal 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Selain itu, setiap individu yang melaksanakan perjalanan dengan kereta api, tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan,” paparnya, Kamis (25/3/2021).

Sementara itu, secara umum seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, dan dihimbau memakai pakaian lengan panjang atau jaket. Sesuai dengan SE Kemenhub No 20 Tahun 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh juga diwajibkan menunjukan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prihatsari