Beranda Umum Nasional Diduga Terlibat Kasus Suap, Menkeu Sri Mulyani Langsung Pecat Pegawai Direktorat Jenderal...

Diduga Terlibat Kasus Suap, Menkeu Sri Mulyani Langsung Pecat Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiada ampun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati langsung membebastugaskan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat dalam kasus suap senilai miliaran rupiah.

Sri Mulyani memang menegaskan,  tidak ada toleransi terhadap tindakan-tindakan koruptif serta pelanggaran kode etik di  lingkungan Kementerian Keuangan.

“Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat dalam dugaan suap tersebut, telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/3/2021).

Hal itu, kata dia, bertujuan agar memudahkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Yang bersangkutan, kata dia, telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi ASN.

Baca Juga :  Cak Imin Disarankan Stop Kamuflase Kebijakan dengan Satgas Judi Online

“Dengan langkah tersebut diharapkan proses penegakan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif pada kinerja Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Sri Mulyani.

KPK dikabarkan telah menetapkan seorang petinggi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjadi tersangka kasus suap. Penetapan tersangka dilakukan dalam kasus suap terkait pembayaran pajak sejumlah perusahaan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pihaknya tengah melakukan penyidikan dalam kasus suap pajak ini. Namun, dia belum menyebutkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga :  Sufmi Dasco Bilang, Meski PRESIDEN, Prabowo Berhak Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng,  Hendrar Prihadi: Luar Biasa

www.tempo.co