SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di daerah Jebres hingga memasuki tahap persidangan.
Kasus itu menimpa seorang wanita cantik bernama Jessica Wardhana (34), warga Jalan Suryo, RT 01 RW 03, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, yang terjadi 30 Agustus 2020 silam yang dilakukan kakak kandungnya berinisial RW (38) yang tinggal satu rumah.
RW saat ini sudah berstatus terdakwa dan bakal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (2/3/2021).
Kepada awak media, Jessica mengatakan awal kejadian penganiayaan ini bemula saat RW merasa tidak senang kalau dia diisukan usahanya bangkrut.
“Kemudian dia menuduh saya yang menyebarkan informasi tersebut. Padahal dia usaha apa saja saya tidak tahu. Terus saya minta ditemukan siapa yang mengatakan kalau saya yang menyebarkan isu tersebut, tapi dia menolak, malah marah-marah,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Saat kejadian Jessica dengan ibunya sedang santap siang, RW yang emosi langsung melemparkan perlengkapan makan ke arah korban.
Berbagai macam bolo pecah termasuk piring mendarat di tubuhnya.
“Saat itu ada ibu saya, istri dia sama pembantu. Kemudian dia mau melempar kaca meja makan kearah saya. Tapi berhasil dihadang mama,” urainya.
Akibat kejadian itu, Jessica mengalami luka lebam di beberapa tubuh akibat lemparan benda.
Sementara itu, kuasa hukum korban Azizar Wardono mengatakan kasus ini sudah sampai ke tahap pengadilan.
“Sebelum proses sidang ini berjalan, sudah dilakukan proses mediasi, baik di kepolisian maupun pengadilan. namun tidak pernah mendapat jalan tengah,” tegas Azizar. Prabowo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















