Beranda Umum Nasional Gegara Kubu AHY Absen, Sidang Gugatan Jhoni Allen Ditunda Seminggu

Gegara Kubu AHY Absen, Sidang Gugatan Jhoni Allen Ditunda Seminggu

Jhoni Allen Marbun. Foto/Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Partai Demokrat Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Lantaran itulah, Majelis Hakim menunda sidang gugatan yang diajukan oleh politikus Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhyono (AHY).

“Pihak yang bersangkutan akan dipanggil lagi dalam waktu satu minggu,” kata Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikora dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Sidang lanjutan rencananya akan dilakukan pada Rabu (24/3/2021) mendatang.

Jhoni Allen menggugat AHY atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat. Selain AHY, Jhoni juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret.

Baca Juga :  6 Saksi Ahli Tom Lembong Vs 5 Saksi Ahli Kejagung, Nama Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang

Gugatan itu, menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst untuk kasus dugaan perbuatan melawan hukum.

DPP Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 memecat Jhoni Allen sebagai anggota partai pada 26 Februari, kurang lebih satu pekan sebelum kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Dalam gugatannya, Jhoni meminta majelis hakim untuk menyatakan SK itu tidak sah dan batal demi hukum.

Tidak hanya itu, Jhoni juga meminta majelis hakim untuk menyatakan Ketua Umum AHY, sekjen, dan ketua dewan kehormatan DPP Partai Demokrat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Operasi Tangkap Tangan Bakal Dihapus, Jika Johanis Tanak Jadi Ketua KPK

www.tempo.co