![1803 - tembakau](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2021/03/1803-tembakau.jpg?resize=640%2C359&ssl=1)
TASIKMALAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Inginya nambah nafsu makan dan tidur nyenyak, namun emak-emak berinisial Hh (21) warga Kota Tasikmalaya, Jawa Barat ini malah berurusan dengan polisi.
Omong-punya omong, ternyata untuk memenuhi keinginannya tidur nyenyak itu, dia mengonsumsi tembakau sintetis yang menjadi larangan.
Sebelumnya, ibu beranak satu warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya itu kedapatan memiliki tembakau sintetis 2,05 gram.
“Katanya agar bisa makan enak dan tidur pun nyenyak,” kata Kapolres Tasik Kota, Doni Hermawan di Mapolresta Tasik Kota, Rabu (17/3/2021).
Kepada polisi, Hh juga mengaku baru tiga bulan memakai tembakau sintetis.
Ia mendapatkan tembakau sintetis pesan kepada seseorang di Tangerang, Banten, melalui medsos.
“Dengan memakai tembakau sintetis, tersangka mengaku makan lebih enak serta tidur bisa nyenyak,” ujar Doni.
Saat ini Hh ditahan di sel Mapolsek Tasikmalaya Kota.
Ia bakal dijerat pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, atau denda maksimal Rp 10 miliar.
AKBP Doni Hermawan, mengungkapkan, diamankannya Hh berdasarkan laporan warga.
“Dari informasi warga, kami langsung melakukan penyelidikan. Termasuk mendatangi rumah tersangka,” ujar Doni.
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan kantung plastik kecil berisi 2,05 gram tembakau sintetis.