Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kelakuannya Terekam CCTV, 15 Warga Sragen Siap-Siap Saja Dapat Kiriman Surat Tilang dan Bayar Denda. Simak Ini Daftar Pelanggarannya!

Perangkat kamera ETLE yang terpasang di perempatan Alun-Alun Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Sragen langsung berbuah pelanggaran.

Sebanyak 15 pengendara sudah terkena tilang dari sistem ETLE sejak aturan itu diberlakukan Selasa (23/3/2021) hingga Jumat (25/3/2021).

Mereka semuanya terlacak merupakan warga Sragen. Tak mengenakan helm dan sabuk pengaman serta melanggar marka, menjadi pelanggaran paling dominan.

Fakta itu disampaikan Kasatlantas Polres Sragen AKP Ilham Syafriantoro Sakti melalui Kanit Regident, Ipda Kemi Suwarno Putro, Jumat (26/3/2021).

Ia mengatakan sejak ETLE dibeelakukan dua hari lalu, di Sragen tercatat sudah ada 15 pengendara yang terekam melanggar.

Dari belasan kasus itu, pelanggaran yang paling banyak adalah mengenakan helm, menginjak marka jalan, tak mengenakan sabuk pengaman, dan menerobos lampu merah.

“Pengendara lebih banyak melanggar pada malam hari. Rata-rata yang melanggar pengendara roda dua dan poin pelanggaran paling banyak adalah tak memakai helm dan meneobos lampu merah. Dari 15 yang melanggar itu semuanya warga Sragen,” papar Ipda Kemi kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (26/3/2021).

Terhadap pengendara yang terkena tilang, sementara Satlantas Polres Sragen baru berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia. Nantinya surat tilang akan dikirimkan melalui Pos ke nama pengendara yang identitasnya terlacak di Samsat.

Lebih lanjut, Ipda Kemi menjelaskan selain pelanggaran yang terpantau ETLE, pelanggar yang terlihat kasat mata di wilayah di luar kamera ETLE, tetap akan dikenakan tilang manual.

Hal itu dilakukan mengingat sejauh ini di Sragen baru ada empat kamera CCTV untuk ETLE. Yakni di Perempatan Pilangsari, perempatan barat RSUD Sragen, perempatan Alun – alun Sasono Langen Putro dan di Pungkruk Sidoharjo.

Untuk pelanggaran kasat mata, prioritas pemberian tilang adalah pelanggaran yang membahayakan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Seperti melanggar marka, melawan arus dan menerobos lampu merah.

“Karena keterbatasan kamera elektronik dan anggota yang memakai kamera kopek, maka tim masih memberikan surat tilang kepada pengendara yang melanggar lalu lintas . Hal ini tetap dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalulintas,” tandasnya.

Guna menekan angka pelanggaran, sosialisasi pelaksanaan ETLE dan keberadaaan kamera pemantau ETLE terus digencarkan. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan pemahaman sekaligus menggugah kesadaran warga pengguna jalan raya untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas di manapun tempat. Wardoyo

Exit mobile version