KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hanya selang 24 jam setelah diberlakukannya program Electronic Traffic Law Enforcenen (ETLE) atau tilang elektronik sejak Selasa (23/3/2021), Satlantas Polres Karanganyar berhasil menjaring empat orang pelanggar lalu-lintas yang terekam kamera, Rabu (24/3/2021).
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko mengatakan, pada hari itu juga, ketiga pelanggar tersbut langsung diproses yang mekanismenya secara elektronik.
Dijelaskan Kasatlantas, teknis penindakan pelanggar tersebut melalui empat proses tahapan.
Yakni, barang bukti pelanggar diprint, yang disusul pemberian surat kepada pelaku pelanggaran. Di dalam surat tersebut dijelaskan mengenai jenis pelanggarannya.
Selain itu, di surat tersebut juga dicantumkan formulir untuk pelanggar agar segera mengkonfirmasi via website atau WA. Juga diberikan formulir pembayaran yang bisa dilakukan di bank yang ditunjuk.
Lebih lanjut, AKP Sarwoko mengatakan, keempat pelanggar tersebut kebetulan motor dengan Nopol lokal Karanganyar, sehingga tidak mengalami kendala karena masih atas nama pemilik alias belum pindah nama.
“Para pelanggar itu sudah diproses secara tilang elektronik oleh tim Satlantas Polres Karanganyar,” tandasnya, Rabu (24/4/2021) sore.
Adapun jenis pelanggarannya menurut Kasatlantas, adalah pelanggaran tidak menggunakan helm serta muatan yang overload.
Keempatnya terekam kamera yang dipasang di sejumlah perempatan dan si pengendara tidak mengetahui jika mereka sudah terekam kamera melakukan pelanggaran lalu-lintas.
“Setelah terekam kamera, petugas langsung ngeprint jenis pelanggaran dan dikirimkan ke rumah pelanggar melalui surat,” ujarnya.
Diharapkan, si pelanggar segera merespon surat tersebut atau jika kebingungan, pelanggar diminta datang ke kantor Satlantas Karanganyar.
Sebab, jika tidak mengkonfirmasi maka akan dikirim surat lagi hingga tiga kali dan jika tiga kali masih tetap tidak merespon maka polisi akan memblokir kendaraan tersebut. Beni Indra