JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab mengaku sebagai pihak yang paliang terdampak jika persidangan dilakukan secara virtual.
Karena itulah, dia mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perkara secara langsung.
“Kepada Majelis Hakim agar ada penetapan digelar secara offline. Kalau digelar langsung, kami akan ikut dengan tertib,” ujar Rizieq dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan eksepsi, Selasa (23/3/2021).
Rizieq Shihab mengatakan, dirinya yang paling terdampak terhadap segala sesuatu yang terjadi selama persidangan. Oleh sebab itu, ia meminta agar hakim mengabulkan permohonannya.
Majelis hakim yang dipimpin Suparman Nyompa berjanji akan mempertimbangkannya. Hakim akan mengkaji terlebih dahulu keadaan permohonan terdakwa.
“Karena jaksa minta online, majelis hakim sudah menerapkan sidang akan digelar secara online,” ujar Suparman.
Mendengar hal itu, kuasa hukum Rizieq, Munarman, meminta agar sidang kali ini lebih baik ditunda sampai hakim menetapkan sidang secara langsung.
“Terdakwa siap membacakan eksepsinya jika dihadirkan. Jadi kami minta sidang diskorsing dan dilanjutkan pekan depan.”
Saat menyampaikan permohonan itu Munarman sempat disela oleh Jaksa Penuntut Umum, namun Munarman menyela pula. Sampai akhirnya Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda untuk istirahat sampai satu jam atau sampai pukul 13.00.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang untuk tiga perkara berbeda dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Perkara itu adalah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor, dan pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.
Selain Rizieq Shihab, pengadilan juga menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan untuk terdakwa pimpinan FPI lain. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.