SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen akhirnya menggelar rilis terkait kasus dugaan penggelapan dana penjualan oleh sales kanvas di perusahaan roti PT Tri Daya Sumber Rejeki di Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Sragen.
Sales yang menjadi tersangka yakni Dionisius Wicaksono (30), asal Kampung Mojokerto RT 13/05, Desa Mojokerto, Kedawung, Sragen dihadirkan di Mapolres oleh Kapolres AKBP Yuswanto Ardi.
Sales muda itu ditangkap usai mengorupsi uang perusahaan senilai Rp hampir 190 juta. Uang itu didapatkannya dengan modus merekayasa dan membuat orderan fiktif.
Karena dirinya sendiri yang bertugas mencatat pesanan, Dion akhirnya memperkaya diri dengan melakukan orderan fiktif.
“Modusnya sangat menarik, yang bersangkutan ini membuat order fiktif melalui aplikasi seolah-olah perusahaan tempat tersangka bekerja ini mendapatkan order,” kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi ketika gelar perkara di Mapolres Sragen, Kamis (4/3/2021).
Kapolres mengungkapkan dengan orderan fiktif ini barang dengan mudah keluar dari perusahaan. Oleh Dion, barang-barang perusahaan tersebut diperjualbelikan.
Namun uang hasil penjualan ternyata tidak disetorkan ke perusahaan. Atas tindakan Dion ini membuat perusahaan merugi sebesar Rp 183 juta.
Kapolres menguraikan order fiktif itu sudah dilakukan Dion sejak 2018 silam. Setelah tindakan Dion diketahui oleh perusahaan ketika melakukan audit, akhirnya pelaku dipindahkan ke bagian lain.
Namun nampaknya ia tak jera dan masih tetap melakukan hal yang sama. Sampai kemudian dijatuhi sanksi oleh perusahaan dan diminta mengembalikan semua dana yang dikorupnya.
“Setelah dipindahkan ke bagian lain.
Yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya. Dia menggelapkan setoran nota resmi dari toko-toko yang mengambil produk perusahaan,” terang Kapolres.
Dalam tindakan keduanya ini, Dion menggelapkan uang senilai Rp 7 juta.
Sehingga total kerugian yang dialami perusahaan sebesar Rp 190 juta.
Awalnya, pihak perusahaan tidak serta-merta melaporkan korban ke pihak kepolisian. Perusahaan sempat memilih menyelesaikan perkara ini dengan cara kekeluargaan.
Dion diminta mengembalikan uang perusahaan dengan cara dicicil. Namun dari pelaku tidak ada itikad baik untuk segera mengembalikan.
Hingga akhirnya pihak perusahan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Sragen pada 18 Februari 2021 lalu.
“Itikad baik dari tersangka belum berjalan dengan maksimal sehingga perusahaan memilih melaporkan kasus ke pihak kepolisian. Pelaku dijerat pasal 374 KUHPidana,” katanya.
Ardi mengatakan tindakan Dionisius tersebut merupakan kejahatan penggelapan dalam jabatan, pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Wardoyo