JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan pemerintah hingga kini masih menganggap ketua umum Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Pemerintah juga menganggap Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (5/3/2021), sebatas pertemuan kader. Hal tersebut lantaran, belum adanya laporan hasil KLB yang masuk ke pemerintah.
“Sampai dengan saat ini pemerintah itu menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat. Soalnya, kan kalau KLB, mestinya kan ada pemberitahuan resmi sebagai KLB, pengurusnya siapa,” kata Mahfud dalam keterangannya video yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Sabtu (6/3/2021).
Karena masih dianggap sebagai pertemuan kader, lanjut Mahfud MD, pemerintah tidak dapat melarang adanya pertemuan di Deli Serdang. Pasalnya, jika dilarang, maka pemerintah telah melanggar ketentuan Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyatakan pendapat.
Dalam UU tersebut, kata Mahfud, dikatakan bahwa boleh orang berkumpul mengadakan di tempat umum selama memenuhi persyaratan tertentu, di antaranya pertemuan bukan dilakukan di Istana Negara, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, atau arena obyek vital.
Ditambahkan Mahfud, pemerintah juga tidak dapat menentukan apakah pertemuan di Deli Serdang sah atau tidak sebagai KLB, karena belum ada secara resmi laporan terkait KLB dan dengan demikian tidak ada masalah hukum.
Lebih lanjut, kata Mahfud MD, pemerintah hingga saat ini masih menganggap kepengurusan Partai Demokrat yang resmi adalah yang dipimpin AHY. “Sekarang, pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY, putra Susilo Bambang Yudhoyono. Itu yang sampai sekarang,” tegas dia.
Pemerintah baru dapat menilai terkait KLB Demokrat di Deli Serdang apabila ke depan, ada yang melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada pemerintah.
“Nanti pemerintah akan memutuskan oh ini sah, ini tidak sah, dan seterusnya. Pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan hukum,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, setiap kali terjadi permasalahan internal dalam partai politik, pemerintah dihadapkan pada kesulitan untuk bersikap. Namun demikian, kata Mahfud, pemerintah mendengar berbagai opini yang berkembang.
“Tapi secara hukum kan kita tidak bisa lalu menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja,” kata Mahfud.
Hal serupa, lanjut Mahfud MD, pernah terjadi pada era pemerintahan Presiden Megawati maupun SBY.
Di era Megawati dan juga SBY, pernah terjadi konflik internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pun pemerintah pada saat itu tak bisa mengintervensi.
“Pak SBY tak melakukan apa-apa. Dibiarkan. Serahkan ke pengadilan. Akhirnya pengadilan yang memutus. Jadi, sama kita. Dan yang akan datang tidak boleh kalau ada orang internal lalu ribut lalu mau dilarang. Seharusnya partai sendiri yang solid di dalam, jangan sampai pecah,” tukas Mahfud MD.