Beranda Umum Nasional Penganiaya Jurnalis Tempo Diduga Polisi, LBH Pers Bakal Lapor ke Divisi Propam...

Penganiaya Jurnalis Tempo Diduga Polisi, LBH Pers Bakal Lapor ke Divisi Propam Polri

Wartawan saat aksi menolak kekerasan. Foto: tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEAMARNEWS.COM – Pelaku panganiayaan terhadap jurnalis Majalah Tempo, Nurhadi diduga adalah oknum Polisi. Karena itu, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) akan melaporkan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik itu dapat terlihat dari perlakuan yang diterima oleh Nurhadi.

Nurhadi, kata dia, diduga dipiting, dirampas ponselnya, dan diancam. Salah satu bentuk ancamannya adalah: “Mau UGD atau kuburan kamu,” kata Ade, saat dihubungi, Senin (29/3/2021).

Menurut Ade, dalam kronologi kejadian dapat diidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran prosedur. Terduga para pelaku telah melakukan kekerasan secara bersama-sama, mengancam dan merusak alat kerja jurnalis.

Tindakan tersebut juga dinilai tidak mencerminkan sikap menjunjung tinggi hak asasi manusia seperti yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga :  Kutip Hasil Survei Harvard, Presiden Prabowo Sebut Masyarakat Indonesia Paling Bahagia di Dunia  

Ade mengatakan para terduga pelaku juga telah melanggar Kode Etik Kepolisian seperti diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI, khususnya pada Pasal 10 poin a yang menyatakan bahwa setiap anggota polisi wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip HAM.

“Juga Pasal 15 poin e, setiap anggota dilarang bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang,” kata dia.

Selain kode etik profesi, para terduga pelaku juga diduga telah melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 18 UU Pers dan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, jurnalis Tempo Nurhadi dianiaya saat berupaya mencari konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji terkait kasus suap pemeriksaan pajak pada Sabtu, 27 Maret 2021. Tindakan kekerasan itu terjadi di Gedung Graha Samudera Bumimoro, kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Surabaya. Meski sudah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis, Nurhadi tetap dipukul, dipiting dan sempat disekap selama beberapa jam di hotel.

Baca Juga :  Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,73 Juta, KSPI Siap Tempuh Jalur PTUN

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.