Beranda Umum Nasional Peserta KLB Demokrat Ungkap 4 Kejanggalan Ini

Peserta KLB Demokrat Ungkap 4 Kejanggalan Ini

Sebuah foto yang beredar menunjukkan beberapa orang sedang menyiapkan ruangan untuk KLB Partai Demokrat / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partsi Demokrat menyisakan cerita sendiri bagi peserta.

Wakil Ketua DPC Kota Kotamobagu Gerald Piter Runtuthomas misalnya, dia mengungkapkan adanya empat kejanggalan dalam KLB tersebut.

Testimoni dari Gerald itu yang kemudian ditayangkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Gerald merupakan salah satu peserta KLB Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021.

Berikut empat kejanggalan yang dipaparkan oleh Gerald:

1. Pemilihan Moeldoko sebagai Ketua Umum

Gerald mengatakan, pemilihan ketua umum dilakukan secara voting. Ketika para peserta ditanya siapa yang dipercayakan menjadi ketua umum, kata dia, peserta menyerukan nama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

“Ditanya lagi, siapa lagi yang bisa menjadi calon ketua umum, para peserta berteriak Marzuki Alie, dicatat oleh pimpinan sidang dalam hal ini Pak Jhoni Allen,” katanya.

Setelah mendapatkan dua nama kandidat ketua umum, Gerald mengatakan Jhoni Allen meminta peserta berdiri, mengangkat tangan ke atas jika memilih Moeldoko. Hal yang sama dilakukan saat nama Marzuki Alie disebut.

Namun, kata Gerald, Jhoni Allen tiba-tiba mengetuk palu dan menyatakan bahwa Moeldoko yang terpilih sebagai ketua umum. “Sementara Pak Moeldoko tidak ada di tempat KLB. Hanya ada Pak Marzuki Alie. Tapi sudah ditetapkan sebagai ketua,” ujarnya.

2. Moeldoko Tak Terdaftar Sebagai Kader 

Gerald mengatakan Moeldoko tidak terdaftar sebagai kader maupun pimpinan ranting, cabang, dan daerah. Namun, dalam tata tertib yang dibacakan Jhoni Allen, anggota dan kader Partai Demokrat dibuktikan dengan kartu tanda anggota atau kader yang baru masuk KLB ditetapkan telah memiliki KTA dengan nomor khusus atau spesial.

Baca Juga :  Usai Tangkap Terduga Pelaku Penambangan Ilegal di Solok, Kasatreskrim  Ditembak oleh Rekan Kerjanya Sendiri Hingga Tewas

“KTA Pak Moeldoko ini siapa yang tandatangan? Kan harus ditandatangani Ketua Umum. Kebetulan saya punya KTA juga yang ditandatangani oleh ketua umum waktu itu masih Pak SBY,” kata dia.

3. Tak Ada Registrasi Peserta

Kejanggalan berikutnya adalah peserta KLB yang hadir tidak melakukan registrasi. Padahal, terdapat barcode pada kartu peserta KLB. Panitia KLB, menurut Gerald, menyampaikan bahwa orang yang ikut kongres dipersilakan masuk. Kemudian mereka diabsen oleh koordinator daerah masing-masing.

“Saya hadir dalam kongres tersebut kapasitas sebagai wakil ketua. Tidak ada hak suara tetapi disahkan dimasukkan melengkapi administrasi sebagai punya hak suara. Jadi itu yang banyak sekali rancu,” katanya.

Selain itu, Gerald mendapat informasi bahwa dari 412 peserta KLB, hanya 32 DPC yang memiliki hak suara. Padahal, berdasarkan AD/ART, pemilik suara yang hadir dari DPC harus setengah dari 514 DPC.

“Sisanya ini suara hantu. Tidak ada. Macam saya suara hantu, saya tidak ada kapasitas untuk pemilih.”

4. Tandatangan Pernyataan Dukung Moeldoko

Kerancuan lainnya, Gerald mengaku diminta menandatangani surat pernyataan hingga 3 kali di atas materai 10 ribu. Surat pertama berisi pernyataan dukungan penuh kepada Moeldoko sebagai ketua umum.

Baca Juga :  Video Ajakan Presiden Prabowo untuk Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng Picu Konflik Kepentingan, Bawaslu Kemungkinan  Tak Akan Panggil Prabowo

Ketika tiba di lokasi kongres, ia diberikan surat pernyataan lagi yang isinya membatalkan surat pernyataan pertama. Tak lama, ia diberikan lagi surat pernyataan yang isinya mendukung penuh Moeldoko.

Gerald sendiri mengikuti kongres itu karena diiming-imingi uang sejumlah Rp 100 juta. Nyatanya, ia hanya mendapat Rp 5 juta setelah mengikuti acara tersebut. Ia pun meminta maaf dan mengaku menyesal.

Ia juga menyatakan menolak hasil KLB Demokrat di Deli Serdang dan meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agat tidak mengesahkan kepengurusan versi KLB tersebut. “Apabila Bapak Menteri mengesahkan KLB tersebut demi Allah saya siap bersaksi sampai ke pengadilan bahwa KLB tersebut ilegal dan tidak memenuhi syarat,” tutur Gerald. 

www.tempo.co